Polda Metro Jaya terus menyekidiki mengenai dugaan adanya penyandang dana dalam kasus pemufakatan makar. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengaku telah mengantongi beberapa nama yang diduga menjadi penyandang dana tersebut.
“Ada beberapa (orang) yang sedang kita dalami. Nanti pada saatnya kalau udah gamblang semuanya mungkin kita akan jelaskan,” ujar Iriawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (9/12/2016).
Iriawan meminta publik bersabar. Sebab, saat ini penyidik tengah menyelidiki siapa aktor intelektual dalam kasus dugaan pemufakatan makar ini.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini sedang mendalami keterlibatan nama-nama tersebut. Namun, ia enggan menyebut siapa orang yang diduga menjadi penyandang dana itu.
“Lagi dimasukkan dalam analisis IT. Nanti mengkerucut dananya dari mana, kapan ngirimnya, di mana ngirimnya,” ucap dia.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri ini mengatakan, pengiriman aliran dana tersebut mayoritas dilakukan secara bertahap. “Ya macam-macam ya, ada yang langsung. Ada yang bertahap ya,” kata Iriawan.
Sebelumnya, penyidik Polri menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Sebanyak tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein.
Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Ketujuh orang tersebut berencana menggelar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Caranya, dengan menghasut massa yang mengikuti doa bersama pada Jumat (2/12/2016).
Kompas TV Ini Identitas 3 Tersangka Makar yang Ditahan.
Sumber : kompas.com
Editor : Hendra Ray