Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat di Padangsidimpuan, Korban Alami 11 Jahitan
Padangsidimpuan, StartNews – Tim Resmob Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus penganiayaan berat (Anirat) yang terjadi di Jalan BM Muda, Desa Aek Tuhul. Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (34) beserta barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk menyerang korban.
Peristiwa berdarah ini menimpa Aminuddin Aziz Pulungan pada Rabu (28/01/2026) siang. Kejadian dipicu oleh teguran korban kepada pelaku yang kedapatan mengambil bambu tanpa izin di kebun miliknya.
Menurut keterangan kepolisian, teguran korban justru memicu amarah pelaku hingga terjadi pertengkaran hebat. Dalam kondisi emosi, S melayangkan parang dan mengenai kepala bagian belakang korban.
Istri korban, Erly Susana Rangkuti, melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati suaminya bersimbah darah di RSUD Kota Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H Naibaho membenarkan penangkapan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Silandit tersebut.
“Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial S (34), warga Kelurahan Silandit. Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sebilah parang, sebuah topi, dan hasil visum korban yang menunjukkan luka akibat senjata tajam,” ujar AKP H Naibaho dalam rilisnya, Sabtu (31/01/2026).
Berdasarkan hasil visum, korban harus mendapatkan 11 jahitan akibat luka robek di kepala. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
AKP H. Naibaho juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan kepala dingin dalam menyelesaikan konflik demi menjaga ketertiban umum.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.