Polisi Ringkus Pembuang Orok Bayi

Polisi Ringkus Pembuang Orok Bayi

Panyabungan, StArtNews- Tim Polres Mandailing Natal Dibantu Tim Reskrim Polsek Panyabungan Jum’at sore berhasil meringkus wanita pembuang orok bayi yang pada lima hari lewat ditemukan di sebuah saluran irigasi persawahan di desa Huta Bargot Lombang, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Polisi meringkus tersangka di Jalan Lintas Timur, diduga tersangka berinisial RIS berumur 30 tahun  warga Desa Huta Bargot Lombang tersebut hendak melarikan diri setelah mengetahui bahwa polisi telah mengetahu perlakuannya, namun langkah tersangka RIS ternyata tercium polisi dan petugas langsung melakukan pengejaran kepada tersangka.

Tersangka sendiri adalah seorang guru honorer di sebuah sekolah di Mandailing Natal. Di kantor polisi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah membuang bayi orok miliknya dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal Ajun Komisaris Polisi Nainggolan pada Reporter StArtNews mengatakan, tersangka sempat hendak melarikan diri saat polisi menagkapnya, namun upaya tersangka berhasil dihalangi polisi. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman kasus tersebut, untuk status pacar tersangka, polisi sudah mengantongi dan akan melakukan pemanggilan.

Kasus temuan orok bayi yang masih berusia 6 bulan kandungan di desa Huta Bargot Lombang lima hari lalu sempat menggemparkan warga setempat, cepatnya petugas dari Reskrim Polsek Panyabungan mengambangkan kasus tersebut akhirnya membuahkan hasil, tidak tertutup kemungkinan kasus ini akan melibatkan pacar tersangka dan apabila melibatkan petugas medis dalam proses menggugurkan polisi juga akan melakukan pemeriksaan.

Reporter : Hasmar Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...