Panyabungan, StartNews – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap dua bandar togel alias judi online yang beroperasi di kedai-kedai kopi di Kecamatan Panyabungan. Polisi menangkap bandar judol itu di salah satu kedai kopi di Desa Kampung Padang dan Desa Gunung Barani.
Di Kampung Padang, polisi menangkap bandar berinisial AL pada Rabu (26/6/2024) malam. Sedangkan di Gunung Barani, polisi menangkap bandar berinisial N pada Kamis (27/6/2024). Kedua bandar itu menggunakan situs judi online berbeda: Tesla Toto dan Protogel.
Dari tangan AL, polisi menyita uang tunai Rp179 ribu dan dua unit handphone android merek Oppo dan Xiomi. Sementara dari tangan N, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp35 ribu dan satu unit handphone.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan kedua pelaku bertindak sebagai bandar dengan menggunakan aplikasi judi togel.
“Bandar ini setelah ada pesanan nomor togel dari pemasang, lalu dimasukkan ke situs judi online tersebut dengan harapan mendapat untung apabila nomor itu keluar,” katanya.
Menurut pengakuan kedua bandar kepada Kapolres Madina, apabila nomor dua angka keluar (menang), maka pemesan nomor mendapat Rp70 ribu dalam bad seribu rupiah.
“Bandar mendapat keuntungan Rp29 ribu dalam setiap pemesanan bad seribu rupiah, karena uang yang keluar Rp99 ribu,” ujarnya.
“Yang dijanjikan itu, dua angka Rp70 ribu dan empat angka Rp1 juta,” sambungnya.
Dilihat dari tangkapan ini, Kapolres menilai judi online tersebut bukan hanya merambah ke orang-orang berduit, tetapi juga orang-orang yang mempunyai penghasilan per hari.
“Judi online ini akan terus kita berantas. Tidak perlu dilakukan razia. Kita akan gerak langsung menyelidiki apabila ada informasi dari masyarakat seperti yang terjadi di kedai kopi,” ungkap Arie.
Jika jodol ini dibiarkan merajalela, kata Kapolres, generasi muda akan ikut tergiur sehingga berakibat fatal. “Mulai dari kenakalan remaja hingga terjadi kejadian yang tak diinginkan seperti gila, bunuh diri, dan lainnya,” tuturnya.
Seperti halnya di internal Polres Madina, Arie komitmen dalam setiap apel pagi selalu mengingatkan anggotanya agar jangan sekali-kali terlibat judi online.
“Pemimpin apel, baik saya maupun pejabat utama lainnya selalu menyampaikan semua tindak pidana tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri, apalagi judi online. Apabila terbukti, maka diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya.
Reporter: Sir/Rls