Polres Madina akan Selidiki Dugaan SPBU Linggabayu Jual BBM Melebihi HET

Polres Madina akan Selidiki Dugaan SPBU Linggabayu Jual BBM Melebihi HET

Panyabungan, StartNews – Polres Mandailing Natal (Madina) akan menyelidiki kebenaran informasi terkait pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 15229022 di Kecamatan Linggabayu, yang diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke konsumen yang menggunakan jerigen di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Makasih infonya, bg, kami cek dan selidiki dulu infonya itu,” kata Plh. Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (31/7/2024).

Menurut Bagus, pihaknya akan menindak-lanjuti setiap pelanggaran hukum yang diadukan masyarakat ke polisi.

“Yang jelas ada sanksinya, baik itu administrasi maupun pidana jika terbukti ada penyalahgunaan BBM,” kata Bagus Seto.

Dia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan terkait dugaan pengelola SPBU di Linggabayu yang diduga menjual BBM jenis Pertalite ke konsumen yang menggunakan jerigen di atas HET.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kecamatan Linggabayu yang enggan disebut namanya mengaku sering membeli BBM Pertalite di SPBU tersebut menggunakan jerigen dengan harga Rp11.000 per liter. Padahal, HET BBM Pertalite hanya Rp10.000 per liter.

Pengelola SPBU tersebut diduga sudah lama menjual BBM Pertalite kepada konsumen yang menggunakan jerigen dengan harga melebihi HET.

Ironisnya, pegawai SPBU dan konsumen yang membawa jerigen tidak menumpuk jerigennya di dispenser, tetapi ditumpuk di luar area SPBU. Modus ini diduga untuk mengelabui aparat penegak hokum (APH)

Konsumen yang membeli BBM Pertalite menggunakan jerigen tidak menunjukkan barcode pengguna BBM bersubsidi ke pegawai SPBU. “Yang penting kami bawa jerigen untuk diisi petugas, lalu bayar uang cash tanpa menunjukkan dokumen apapun,” kata warga itu.

Sebelumnya, Fahri, pengawas SPBU 15229022, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku SPBU tempatnya bekerja sudah memiliki izin untuk menjual BBM kepada konsumen yang menggunakan jerigen sejak adanya Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur pendistribusian dan harga jual eceran diperlukan surat rekomendasi dari daerah atau desa.

Menurut Fahri, pihaknya menjual BBM Pertalite ke konsumen yang menggunakan jerigen karena konsumen itu sudah memiliki barcode BBM bersubsidi dan mengantongi surat rekomendasi dari daerah atau desa.

Dia juga mengatakan pihaknya sudah memiliki izin penjualan BBM ke konsumen yang menggunakan jerigen dengan harga sesuai HET dari Pertamina.

Reporter: Agus Hasibuan

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...