Polres Madina Kembali Temukan Dua Hektare Ladang Ganja


Foto: Polres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi Pimpin Konfrensi Pers Penemuan Dua Hektare Ladang Ganja.
Panyabungan, StArtNews-Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Madina kembali menangkap tiga tersangka pengedar narkoba, di Desa Sipagapaga Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Ketiga tersangka pengedar narkoba yang ditangkap polisi ini adalah SR (20), IS (22) dan JR (19), Sabtu (07/03/20) beberapa hari lewat.
Bersama para pelaku diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja sebanyak 5 ball atau sebarat 4500gram yang dibalut dengan plastik warna hitam.
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi megatakan penangkapan tiga tersangaka pada Sabtu 7 Maret lalu oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Madina berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkoba jenis ganja di wilayah Desa Sipapaga.
“Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Madina langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga sebagai target yaitu SR, IS dan JR dengan barang bukti 4,5 kilogram ganja kering,” katanya saat melakukan konfersensi pers di halaman Mabes Polres Madina, Rabu (18/03/20).
Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke mabes Polres Madina bersama barang bukti guna melakukan pengembangan kasus.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata tersangka SR (20) mengakui tak hanya menjadi kurir ganja namun memiliki ladang ganja di kawasan bukit Torsihite yang berada di Kecamatan Panyabungan Timur.
Dari pengakuan SR, Satres Narkoba melakukan penyisiran pada 11 Maret 2020 sekira Pukul 14.30 WIB ke pegunungan Torsihite. Di lokasi polisi menemukan ladang ganja seluas dua hektare.
Di lokasi polisi mencabut sebanyak 10.000 batang ganja yang lansung dimusnahkan dengan cara dibakar.

Foto: Tiga Tersangka Pengedar Ganja yang Ditangkap di Desa Sipapaga, Panyabungan pada Sabtu 7 Maret Lalu.
Selain lading ganjan, tersangka SR juga menyimpan daun ganja kering siap edar sebanyak 28 Kg dan menyimpan biji ganja 1.150 gram.
“Hasil interogasi petugas kepada tersangaka, SR ini adalah kurir dan dia mengakui bahwa memiliki ladang ganja di Torsihite. Empat hari setelah dilakukan pengembangan, petugas gabungan Satres Narkoba menuju lokasi. Di situ petugas menemukan ladang ganja seluas dua hectare. Satu hektare sudah dipanen oleh tersangaka. Di lokasi petugas juga musnahkan batang ganja,” jelas Horas Tua.
Kapolres melanjutkan, di perjalanan pulang tersangka SR menunjukan ganja hasil panennya yang disimpan di lubang bebatuan kepada petugas. Di tempat penyimpanan itu juga ditemukan biji ganja yang kemudian disita petugas.
Tersangka SR kini terancam hukuman mati atau seumur hidup dan penjara selama 20 tahun karena sudah melanggar pasal 111 ayat 2 Sub 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan Narkoba.
Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Hanapi Lubis
Comments
This post currently has no comments.