Polres Madina Musnahkan Barang Bukti Ganja

Polres Madina Musnahkan Barang Bukti Ganja


Foto : Polres Mandailing Natal musnahkan barang bukti ganja kering hasil tangkapan.

Panyabungan, StArtNews – Jajaran Polres Mandailing Natal, Jum’at (3/5/2019) gelar pemusnahan barang bukti hasil tangkapan berupa Ganja kering.

Pemusnahan barang bukti yang di laksanakan di halaman Polres Mandailing Natal dipimpin Wakapolres Madina Kompol Tongku Bosar Pane, turut di haridi Kasat Narkoba AKP Muhammad Rusli, Kejaksaan Panyabungan,  Badan Narkotika Nasional,  Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Madina Kompol Tongku Bosar Pane mengatakan narkotika golongan 1 jenis ganja yang di musnahkan ini di amankan oleh Satuan Narkoba Polres Madina dari 2 tersangka.

Kedua tersangka tersebut,  masing-masing yakni Hamzah Rangkuty sebagai bandar, di amankan petugas saat membawa ganja seberat 7.700 gram dari Kecamatan Panyabungan Timur, pada tanggal 29 Januari 2019 kemarin.

Sedangkan Dedy Junaidi sebagai kurir di tangkap petugas di Kecamatan Lingga Bayu pada tanggal 09/01/2019 kemarin,  dari tangan pelaku berhasil di amankan ganja kering seberat 22.250 gram.

Penangkapan kedua tersangka tersebut, hasil dari laporan masyarakat atas transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Madina.

Akibat perbuatan kedua tersangka, Wakapolres menerangkan, mengenai di kenakannya pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. 

Disisi lain juga,  Wakapolres Madina berharap kepada masyarakat agar mendukung Polri untuk memberantas narkotika dari Mandailing Natal.

Reporter : Putra Saima

Editor : Hanapi Lubis


Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...