Polres Madina Ringkus Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Madina Ringkus Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

 

Tersangka diduga pelaku pencabulan Maraganti Panggabean.

Panyabungan.StArtNews- Team Opsnal Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) meringkus Maraganti Panggabean (19) alias Umpeng diduga pelaku pencabulan terhadap “NAS” (4) warga Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kamis (19/10) malam.

Demikian disampaikan Kapolres Madina AKBP Martri Sonny melalui Kasat Reskrim AKP M Nainggolan M.Si kepada wartawan, Jumat (20/10).

Kasat menjelaskan penangkapan pelaku terjadi dari laporan masyarakat saat itu berada di kediamannya Desa Bonan Dolok, kanit 2 Satreskrim AIPTU Ashari Siregar bergerak cepat melakukan penangkapan.

“Kejadian pencabulan (5/10/2017)  dalam kamar orang tua tersangka, dan berdasarkan bukti cukup kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap “NAS” saat bermain diajak masuk kamar,” ujar Nainggolan.

Atas perbuatan pencabulan anak tersebut diancam pasal 82 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Madina, dengan beberapa bukti hasil visum et repertum dari dokter RSU Panyabungan, ” terangnya.

Reporter : Z Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...