Polres Madina Tangkap Pemilik Sabu

Polres Madina Tangkap Pemilik Sabu

Tersangka pemilik Narkotika jenis sabu saat diamankan Polres Madina.

Panyabungan,StArtNewsTim Opsnal Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan penangkapan terhadap “CBF” (25) alias Boy diduga pemilik 1 bungkus kecil Narkotika jenis Sabu di Banjar Telkom Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan, Sabtu (21/10) malam.

Demikian disampaikan Kapolres Madina AKBP Martri Sonny, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP M Nainggolan,SH.,M. Si kepada wartawan, Minggu (22/10).

Kasat menjelaskan telah dilakukan penangkapan tertangkap tangan terhadap Boy memiliki Narkotika Golongan I (sabu) sebanyak 1 (satu) Paket/bungkus kecil yang dibungkus dengan plastik klip kecil transparan.

“Mendapatkan informasi  bahwa adanya seseorang yang memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I (sabu) Dan selanjutnya bersama Team Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka,”ujarnya.

Setelah berada di TKP dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan Narkotika Golongan I (sabu) sebanyak 1 (satu) Paket/bungkus kecil.

“kemudian tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk diproses lebih lanjut sesui dengan peraturan perundang-undangan. Adapun penangkapan ini dari hasil penyelidikan kasus pencurian sepeda motor untuk kebutuhan narkoba bagi pemakai sehingga terjadinya curanmor barter dengan Narkoba,” katanya.

Dan sat reskrim masih mengembangkan  kasus ini untuk bisa mengungkap para pelaku Curanmor di wilayah hukum Polres Madina. “Sedangkan pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Reporter : Z Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...