menu Home chevron_right
Berita Sumut

Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

Redaksi | 9 Februari 2026

Padangsidimpuan, StartNews – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menggagalkan peredaran 1,8 kilogram ganja dan meringkus dua pria yang menyimpan barang haram itu di dalam koper dan tas ransel. Ganja ini dipasok seseorang yang berdomisili di Mandailing Natal (Madina).

Penangkapan tersangka berinisial AD (43) dan IN (40) itu dilakukan di Jalan Imam Bonjol, Gang Surya, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Senin (19/1/2026) malam.

Pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Iptu J Pardede menjelaskan, pihaknya segera melakukan pengintaian di lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Saat dilakukan penyelidikan, polisi melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Salah satunya berjalan kaki mengenakan hoodie hitam dan rekannya mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BM 4992 AAV.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Kemudian, kami melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di Gang Surya,” ujar Iptu J. Pardede saat pada Senin (9/2/2026).

Polisi menggeledah sepeda motor milik tersangka IN. Di dalam jok motor itu, polisi menemukan satu kantong plastik berisi ganja yang akan diedarkan.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut ke kediaman tersangka AD di Jalan Kenanga, Gang Apiat. Di rumah itu, polisi menemukan ganja yang jumlahnya lebih banyak.

Polisi menemukan satu ball ganja yang disimpan di dalam tas ransel, satu kantong plastik putih berisi ganja, serta satu plastik biru berisi 14 paket ganja yang disembunyikan di dalam koper berwarna coklat. Totalnya 1,8 kilogram ganja kering siap edar.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AD mengaku mendapatkan pasokan barang haram itu dari seorang pria berinisial H yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hingga saat ini, polisi masih memburu pemasok utama ganja itu.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Lily Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play