Punya Bukti Kuat Kecurangan Pilkada, Kuasa Hukum SUKA: Pasangan Dahwin Layak Didiskualifikasi

Punya Bukti Kuat Kecurangan Pilkada, Kuasa Hukum SUKA: Pasangan Dahwin Layak Didiskualifikasi

Panyabungan, StArtNews-Salah satu gugatan pilkada yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi adalah hasil Pilkada Madina. Gugatan tersebut dilakukan oleh paslon nomor 1, Jakfar-Atika atau yang dikenal dengan SUKA.

Pasangan SUKA menilai keputusan KPU Madina memenangkan paslon nomor 02 Dahlan Hasan Nasution-H. Aswin Parinduri melalui rekapitulasi tidak sah.

Adi Mansar selaku kuasa hukum paslon SUKA menyampaikan gugatan dilakukan karena pihaknya pihaknya menemukan beberapa bukti kuat bentuk kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Dahlan-Aswin.

“Kami mengajukan Permohonan ke MK RI dengan beberapa alasan hukum dan bukti yang kuat sebagai bentuk kecurangan dan pelanggaran yang berhubungan langsung dengan perolehan hasil suara Paslon nomor 2 sebagai pemenang,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1) melansir detiknews.com.

Adi memaparkan setidaknya ada enam bukti kuat dugaan kecurangan pasangan nomor 02 Dahlan-Aswin. Pertama, memperdagangkan pengaruh politisasi jabatan dengan cara memutasi pejabat tanpa izin menteri Dalam Negeri dan mengangkat Plt. Kepala Dinas Pendidikan padahal Kadis yang aktif masih bekerja.

“Kedua, melibatkan seluruh camat di 23 kecamatan se-Kabupaten Mandailing Natal untuk mengoordinir para kepala desa untuk memenangkan paslon Dahlan-Aswin,” ungkapnya.

Berikutnya, ada dugaan peran aktif 377 kepala desa memenangkan bupati petahana. Selain itu dugaan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) hingga honorer untuk berkampanye memenangkan Dahlan-Aswin termasuk hal yang disengketakan.

Pembagian BLT Dana Desa sehari sebelum pemilihan dilaksanakan juga dimasukkan dalam laporan ke MK.

“Paslon 02 juga diduga menggunakan BLT Dana Desa untuk mempengaruhi pemilih dengan cara membagikan BLT Dana Desa pada tanggal 7 dan 8 Desember 2020 sehari sebelum pilkada. Termasuk menjanjikan proyek penunjukan langsung bagi para pengusaha dan masyarakat asal memilih nomor 02,” jelasnya.

Lebih jauh, Adi mengaku jika pihaknya sempat melaporkan hal ini ke Bawaslu Madina. Namun, dia menyayangkan sikap Bawaslu yang tidak menindak lanjuti laporan kecurangan tersebut.

“Malah Bawaslu berusaha mengelak dan membuat berkas laporan tidak ada pelanggaran,” ungkapnya.

Berdasarkan jenis kecurangan dan pelanggaran yang tersebut, jelas Adi, Dahlan-Aswin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 73 Ayat (1) dan ayat (2).

Dengan semua bukti kecurangan itu, menurut Adi, MK layak dan beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Dahlan-Aswin sebagai paslon dalam Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020.

Sekadar informasi, berdasarkan hasil rekap KPU, pasangan Dahlan-Aswin berhasil keluar sebagai pemenang dalam Pilbup Madina 2020 dengan perolehan 39% suara. Sementara Jafar-Atika di posisi kedua dengan 38,8% suara, dan pasangan Sofwat Zubeir di tempat ketiga dengan 22,2% suara.

Tim Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...