Putusan MK Tak Pengaruhi Proses Tahapan Pilkada Madina 2024

Putusan MK Tak Pengaruhi Proses Tahapan Pilkada Madina 2024

Panyabungan, StartNews – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mandailing Natal (Madina) Yasir Nasution mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah tidak memengaruhi proses pelaksanaan tahapan Pilkada Madina 2024.

“Putusan MK tersebut sejauh ini tidak memengaruhi proses pelaksanaan tahapan Pilkada Madina 2024. Semua tahapan masih berjalan sesuai jadwal,” kata Yasir, Jumat (23/8/2024).

Terkait teknis pelaksanaan putusan MK itu, Yasir mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Pusat yang sudah mengirimkan draft revisi PKPU yang merujuk pada putusan MK tentang pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi II DPR.

“Sebagai KPU Kabupaten, tentu kami menunggu arahan dari KPU RI atau KPU Provinsi Sumatera Utara terkait petunjuk teknis pelaksanaan setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata mantan aktivis HMI Madina ini.

Yang pasti, menurut Yasir, KPU Madina akan menjalankan seluruh tahapan Pilkada Madina 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk putusan MK Nomor 60 dan 70.

Yasir juga menyebut putusan MK Nomor 60 memberi peluang bagi partai atau gabungan partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD Madina untuk mengajukan calon kepala daerah jika memperoleh 8,5 persen suara sah dari total DPT.

“Ada peluang partai atau gabungan partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah. Apalagi pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 baru dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024,” katanya.

Di tempat terpisah, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia akan berpedoman pada aturan-aturan PKPU yang di dalamnya termasuk materi-materi putusan MK pada 20 Agustus 2024.

“Satu dua hari ini kita akan lakukan langkah-langkah pembahasan konsultasi dengan Komisi II. Masih ada waktu sebelum waktu pendaftaran tiba. Semua pengaturan, PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran cakada di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dia mengatakan draf revisi PKPU tersebut sudah disampaikan ke DPR. Afif menekankan pihaknya mematuhi putusan MK.

Reporter: Sir

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...