Kotanopan, StArtNews- Sampai berakhir tahun 2018 ini, Pihak rekanan dari CV Habinsaran sebagai pelaksana pembangunan Tribun Lapangan Sepak Bola Anggora Muara Soro Kotanopan belum menuntaskan pembangunan lapangan Anggora tersebut.
Padahal sesuai dengan tanggal yang tertera di plang merk, pekerjaan ini dimulai 06 Agustus 2018 dan berakhir tanggal 05 November 2018 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kerja. Sedangkan jumlah anggaran mencapai Rp.655.945.000 yang bersumber dari APBD Tahun 2018.
Pantauan di lapangan, Jum’at (4/1) aktivitas pekerja memang terlihat sepi di lapangan sepakbola Anggora ini. Informasinya, pihak rekanan berencana akan menuntaskan pekerjaan ini. Sepertinya pihak Dinas Pemuda dan Olahraga masih memberikan perpanjangan kontrak atau adendum untuk pihak rekanan.
Diperkirakan, pihak rekanan baru menyelesaikan pekerjaan 70-80 persen. Balok bagian atas dan cor lantai sepertinya belum dipasang. Pihak rekanan sepertinya kurang bertanggung jawab melaksanakan proyek ini. Buktinya, pekerjaan yang dimulai Agustus 2018 namun sampai saat ini awal tahun 2019 belum tuntas.
Tidak tuntasnya pembangunan proyek ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari anggota DPRD Madina Rahmad Risky Daulay, SE. Ia mengaku cukup miris melihat kerja rekanan dalam menuntaskan pembangunan tribun lapangan anggora ini. Sampai saat ini sudah masuk tahun 2019 tapi pekerjaan belum selesai.
” Saya baru turun ke lapangan melihat langsung hasil pekerjaan rekanan. Nyatanya sampai saat ini pekerjaan belum tuntas, kalau saya memperkirakan yang sudah dikerjakan hanya sebatas 50 persen saja. Kita minta dinas terkait tegas terhadap rekanan dan terus melaksanakan pengawasan terhadap proyek ini. Kita tidak ingin proyek ini sia-sia hanya karena ulah rekanan yang tidak becus menyelesaikan pembangunan ini” ujar Rahmad Risky Daulay.
Sedangkan Kadispora Mandailing Natal, Rahmad Hidayat, S.Pd, MM yang dihubungi mengatakan, terkait tidak siapnya proyek pembangunan Tribun lapangan Sepak bola Anggora Kotanopan, pihaknya sudah memberikan perpanjangan kontrak atau adendum selama 50 hari kerja kepada pihak rekanan untuk menyelesaikan proyek ini.
Pemberian adendum ini didasari adanya niat baik dari pihak rekanan. Jadi kita berikan waktu 50 hari kerja, kalau tidak siap kita akan final kontrak. Sampai saat ini uang yang telah dicairkan baru uang muka atau 30 persen. Selebihnya akan kita cairkan di P-APBD tahun 2019 nanti, ujar Rahmad Hidayat.
Reporter : Lokot Husda Lubis
Editor : Hanapi Lubis