Panyabungan.StArtNews- Komisi III DPRD Mandailing Natal Selasa 02/07 temukan sejumlah proyek yang diduga kurang pengawaaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR Kabupaten Mandailing Natal. Temuan tersebut saat Komisi III mendapat laporan dari masyarakat dan langsung turun ke lokasi. Proyek itu adalah Proyek lanjutan pembangunan jembatan Aek Mata Panyabungan.
Dapat diketahui, Proyek pembangunan jembatan itu sudah pernah dikerjakan pada tahun anggaran 2016 yang lalu, namun saat itu proyek tersebut dihentikan (final kontrak) dan DPRD sendiri memerintahkan Dinas terkait agar dibongkar. Di tahun 2017 ini ternyata rekomendasi DPRD pada tahun 2016 lewat tidak diindahkan dan pembangunan proyek pelebaran jembatan tersebut tahun ini kembali dianggarkan.
Peninjauan Komisi III membidangai ke PU an itu dipimpin Ketua Komisi, Erwin Nasution (Partai Golkar), Syahriwan Nasution ‘Kocu’ (PBB) dan Maraganti Batubara (Partai Hanura). Mereka didampingi Kabid Binamarga Dinas PUPR, Syahrin bersama beberapa orang stafnya.
Melihat kondisi tersebut, tiga Anggota DPRD Komisi III tersebut langsung berang karena rekomendasi DPRD terkait Proyek tersebut pada tahun 2016 lewat seolah tidak diindahkan oleh Dinas PU PR Madina.
Erwin Nasution Ketua Komisi III DPRD membenarkan bahwa DPRD pernah merekomendasikan agar proyek tersebut dihentikan dan dibongkar karena dinilai tidak sesuai bastek.
“seharusnya proyek jembatan tersebut tidak lagi ditampung alokasi Anggarannya, sebab menurut mereka proyek tersebut mestinya dibongkar karena tidak sesuai bestek, namun Dinas PUPR malah melanjutkan pekerjaannya di tahun 2017 ini.” Tegas Erwin.
Saat pembahasan Anggaran 2017, DPRD atau tim Banggar sempat mem pertanyakan pengalokasian anggaran itu kembali di tahun 2017. Namun saat pembahasan Pihak PU beralasan bahwa pengalokasian Anggaran lanjutan pembangunan jembatan Aek Mata tidak berkait dengan Proyek tahun 2016 lewat, namun kenyataan di lapangan ternyata Alokasi Anggaran 2017 ini ternyata berkaitan langsung dengan proyek pembangunan jembatan tahun 2016 artinya proyek tersebut dilanjutkan meski saat itu sudah final kontrak.
Setelah meninjau pelaksanaan proyek di jembatan Aek Mata Panyabungan, selanjutnya tim berangkat menuju Desa Aek Mata. Sepanjang perjalanan, Komisi 3 DPRD Madina juga menemukan beberapa proyek yang kualitasnya rendah dan perlu pengawasan yang lebih baik dari dinas terkait.
Kedua, sambung Erwin. di Desa Aek Mata tahun 2016 proyek pembangunan jalan telah dianggarkan senilai Rp.3,5 M, dan saat itu gagal juga dan tidak selesai 100 persen. Kondisi ini diakibatan ketidak mampuan PU dalam hal pengawasan.
Komisi III melihat proyek Dinas PUPR banyak kegagalan dan selaku DPRD merasa kecewa. Komisi III melalui Erwin Nasution berharap tahun 2017 pengawasan diperketat karena Komisi III DPRD Msdina melihat beberapa pekerjaan tidak ada pengawasnya di lapangan.
Reporter : Hanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis