Pengesahan Perda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Hanya Diikuti 21 Anggota Dewan dari 36 yang Aktif

Pengesahan Perda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Hanya Diikuti 21 Anggota Dewan dari 36 yang Aktif

Panyabungan.StArtNews-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal yang digelar pada Selasa (25/7) lalu di ruang Paripurna DPRD Madina Komplek Perkantoran Pemkab Madina Puncak Payaloting desa Parbangunan Panyabungan seputar pengambilan persetujuan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kab. Madina tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Madina hanya diikuti 21 Anggota DPRD saja dari 36 Anggota DPRD aktif.

Dari tiga pimpinan DPRD, 2 diantaranya tidak hadir karena sesuatu hal, Rapat Paripurna akhirnya dipimpin tunggal wakil ketua Dewan Ir. Zubeir Lubis dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).

Rapat Paripurna yang dijadwalkan dibuka pukul 09.00 WIB ternyata molor hampir tiga jam, karena banyaknya anggota dewan yang belum hadir. Sementara dari pihak eksekutif sejak pukul 09.00 sudah berada di ruang sidang Paripurna.

Paripurna baru dibuka wakil ketua Dewan menjelang pukul 12.00 WIB dengan kehadiran anggota dewan 24 orang. Dengan begitu sidang Paripurna sudah dapat dimulai karena sudah memenuhi kuorum yakni 2/3 dari jumlah anggota Dewan aktif sekarang yakni 36 orang.

Ironisnya, saat sidang berlangsung, dari 24 orang anggota Dewan yang sudah menandatangani daftar hadir 3 diantaranya tidak masuk ruang sidang Paripurna, padahal Rapat Paripurna tersebut menyangkut Administrasi keuangan Pinpinan dan Anggota DPRD.

Meski Rapat Paripurna tersebut dipastikan kuorum, namun kondisi kehadiran Anggota DPRD Mandailing Natal dalam mebahas Keuangan dan Administrasi Pinpinan dan Anggota DPRD nampaknya hanyalah persyaratan saja. Karena ketidakseriusan para Anggota Dewan dalam hal Pembahasan tersebut bahkan Rapat tersebut diragukan keabsahannya.

Pantauan StArtNews, Dari sejak persidangan dibuka, hanya 21 orang Anggota DPRD yang mengikuti jalannya sidang.artinya kondisi ini tidak lagi sesuai dengan Aturan Tatip Persidangan di DPRD.seharusnya dari 36 anggota Dewan Aktif, yang wajib mengikuti persidangan sebanyak 24 orang sehingga dipastikan Sidang bisa berlangsung dengan catatan 2/3 dari anggota Dewan Aktif.

Dipenghujung acara Sidang Paripurna pengambilan Keputuaan, akhirnya satu anggota Dewan yang bolos dari persidangan muncul tiba-tiba yakni dari Partai PDIP Ibrahim Nasution. Padahal saat kehadirannya, Sidang Paripurna sudah dalam agenda Penandatangan surat Keputusan.

Dan inilah nama-nama Anggota Dewan yang mengikuti jalannya Sidang Paripurna pengambilan keputusan terkait Administrasi dan Keuangan Pinpinan dan Anggota DPRD Mandailing Natal  yakni Ir. Zubeir Lubis (pimpinan sidang), M. Yasir Nasution, Hj. Riadoh Rangkuti, Drs. Hj. Melati Nur (Partai/Fraksi PKB), Rahmat Riski Daulay (Partai/Fraksi Demokrat), H. Hamzah Lubis, Mulyadi Hakim Muda Nasution (Partai/Fraksi Hanura), Arsidin Batubara, SE, Erwin Efendi Nasution, SH (Partai/Fraksi Golkar), Asmin Nasution, H. Bakhri Efendi Hasibuan, SH (Partai PKPI), M. Daud Lubis, Drs. Azwar Indra Nasution, MM (Partai Nasdem), H. Mhd. Dahler Nasution SP, Zulkarnaen Nasution, SE, H. Amiruddin Nasution (Partai PPP), Hatta Usman Rangkuti SH, Sahirman, SP (Partai PAN), Eddy Saputra Dalimunthe, Drs. H. M. Suwandi Hasibuan, Suhandi (Partai Gerindra).

Reporter : R-Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...