menu Home chevron_right
Berita Sumut

Restorative Justice, Pencuri Tabung Gas di Padangsidimpuan Urung Masuk Bui

Riri Dwi Putri | 20 Maret 2025

Padangsidimpuan, StartNews – Berkat bantuan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, seorang pria berinisial R yang diduga mencuri empat tabung gas LPG urung masuk bui karena kasus pidananya diselesaikan dengan cara restorative justice bersama korban.

Penyelesaian kasus pidana dengan mekanisme mediasi itu terjadi di Desa Purba Tua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua Bripka S. Daulay bersama Babinsa Serka Sulaiman dan perangkat desa menggelar mediasi untuk mendamaikan kasus ini di Kantor Desa Purba Tua, Rabu (19/3/2025) kemarin.

“Dalam mediasi ini, hadir juga Insan atau pemilik empat buah tabung gas LPG yang diduga dicuri,” ujar Kapolsek Batunadua AKP T. Saragih.

Setelah mediasi berlangsung, kata Kapolsek, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan ketentuan, terduga pelaku bersedia mengganti kerugian senilai Rp1,2 juta.

Menurut Kapolsek, R juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan menandatangani surat perjanjian bermaterai Rp10 ribu. Kini, kedua pihak sepakat tidak akan memperpanjang kasus ke jalur hukum.

“Saat ini, kedua belah pihak sudah saling memaafkan satu sama lain, sehingga kasus ini pun selesai berkat upaya problem solving (pemecahan masalah) yang dilakukan Polri bersama TNI, dan perangkat desa,” kata Kapolsek.

Reporter: Lily Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Riri Dwi Putri

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi