MUSIK & INFORMASI PAGI – Meski kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo kembali meningkat, keyakinan masyarakat akan turun kembali karena berbagai hal. Salah satunya bila Presiden Jokowi mengabaikan harapan publik dalam upaya merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Direktur Lembaga Survei Indonesia Hendro Satrio mengatakan, berdasarkan hasil surveinya pada awal tahun ini, sebanyak 59,1 persen masyarakat merasa cukup puas atas kinerja Jokowi.
Namun, angka tersebut bisa turun jika pemerintah dan DPR menyetujui revisi UU KPK berdasarkan poin-poin revisi yang sudah ada saat ini.
“Dapat diprediksi, jika revisi UU KPK tetap dilaksanakan dan Presiden tidak mengakomodasi masyarakat, tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden berpotensi menurun,” ujar Hendro dalam paparan di Jakarta, Senin (8/2/2016).
Ia mengatakan, masyarakat yang mengikuti perkembangan berita soal revisi UU KPK terbilang kecil, yakni hanya 22,5 persen dari total 1.550 responden pada survei tersebut.
Tingkat ketidakpuasan masyarakat, yang mengetahui revisi UU KPK, lebih besar dibandingkan masyarakat yang tidak tahu, yakni 34 persen berbanding 30 persen.
Menurut Hendro, revisi UU KPK ini cenderung berdampak negatif terhadap evaluasi kinerja Jokowi. “Saat mereka tahu revisi UU KPK, risiko kepuasan ini akan turun,” kata Hendro.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, Presiden Jokowi masih menunggu draf resmi revisi UU KPK yang masih dibahas di DPR RI.
Menurut Johan, yang pernah menjadi pimpinan sementara KPK, Jokowi akan menolak jika poin-poin yang direvisi pada UU KPK justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
“Sikap Presiden jelas. Saya sampaikan, jika revisi untuk memperlemah, maka pemerintah akan menarik diri,” kata Johan.