Saatnya Mencegah Regenerasi Koruptor

Saatnya Mencegah Regenerasi Koruptor

Pojok Redaksi- REGENERASI koruptor telah terjadi. Tidak sedikit koruptor yang terbilang masih berusia muda. Mereka baru mulai meniti karier politik, kemudian terjun bebas dalam kubangan lumpur korupsi. Korupsi juga masuk ke keluarga; suami, istri, anak, dan menantu bersama-sama meringkuk di balik jeruji bui.

Harus tegas dikatakan bahwa regenerasi koruptor terjadi pada banyak dinasti politik di daerah. Korupsi dilakukan mereka yang masih memiliki ikatan kekerabatan. Penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/9) kian mengukuhkan fakta regenerasi koruptor.

Rita menjadi Bupati Kutai Kartanegara kedua yang berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ayah kandung Rita, almarhum Syaukani Hasan Rais, juga pernah dijadikan tersangka korupsi oleh KPK. Syaukani divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2008.
Hanya berselang empat hari sebelum penetapan Rita sebagai tersangka, Wali Kota Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi juga ditetapkan sebagai tersangka suap perizinan.

Pada 2012, ayah Iman, yakni Aat Syafaat yang juga menjabat sebagai Wali Kota Cilegon, ditindak KPK karena perkara korupsi pembangunan dermaga. Sudah terlalu panjang daftar regenerasi korupsi dinasti politik. Sudah banyak pula upaya yang ditempuh untuk memutus mata rantai korupsi.

Dimulai dari upaya mengoptimalkan sanksi untuk menciptakan efek jera sampai penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Upaya lain mencegah regenerasi korupsi dilakukan lewat regulasi. Dibuatlah undang-undang yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Ketentuan itu dituangkan dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Akan tetapi, regulasi itu langsung digugurkan Mahkamah Konstitusi. Harapan terakhir untuk memutus mata rantai regenerasi koruptor dinasti politik berada di pundak partai politik dan masyarakat.

Partai politik berperan besar dalam rekrutmen pejabat publik. Karena itu, hendaknya partai politik tidak ikut melanggengkan kekuasaan dinasti politik. Elok nian bila partai politik tidak mencalonkan kepala daerah yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Bukankah petahana mempunyai akses terhadap kebijakan dan akses terhadap alokasi anggaran sehingga dapat memberikan keuntungan pribadi untuk memenangi pemilihan kepala daerah atau memenangkan kelompok-kelompoknya?

Inilah potensi korupsi dinasti politik yang bisa dicegah partai politik. Calon pejabat publik yang diusung partai politik hendaknya mereka yang memiliki rekam jejak yang baik. Janganlah sekali-kali mencalonkan mereka yang pernah terlibat dalam kasus korupsi kendati dibolehkan peraturan perundang-undangan.

Benteng terakhir memutus mata rantai regenerasi korupsi dinasi politik ada di tangan masyarakat yang memiliki hak pilih. Cerdas dalam memilih kepala daerah, misalnya. Pemilih mesti membuka mata lebar-lebar untuk melihat rekam jejak calon yang diusung partai politik atau maju melalui jalur independen.

Pemilih yang bijak tentu tidak memberikan toleransi seujung kuku pun untuk calon pemimpin dari dinasti politik, apalagi yang pernah terlibat korupsi. Saatnya pemilik berpartisipasi mencegah perilaku penggarong uang negara yang makin menggila.

Sumber : Media Indonesia

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...