menu Home chevron_right
Berita Sumut

Sabu Medan Masuk Tapteng Lewat Travel, Dua Pengedar Diciduk

Redaksi | 3 Juli 2026

Tapteng, StartNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membongkar modus operandi baru penyelundupan narkotika lintas kota yang memanfaatkan jasa travel komersial dari Kota Medan, menyusul penangkapan dua terduga pengedar sabu di dua lokasi berbeda pada Rabu (1/7/2026) sore.

Polisi menangkap salah satu pelaku di sekitar Simpang BKKBN, Jalan Sibolga – Padang Sidempuan. Operasi senyap ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Sarudik.

Polisi melakukan penggerebekan pada pukul 17.30 WIB dan mengamankan tersangka pertama berinisial HS (38) di dalam rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sarudik. Dari tangan HS, polisi menyita tas sandang berisi dompet merah muda yang menyembunyikan 6 paket sabu siap edar seberat bruto 1,30 gram, timbangan digital, serta dua bilah pisau lipat.

Saat diinterogasi, HS bernyanyi dan mengaku barang haram itu dia dapatkan dari seorang pria berinisial NT alias NK (48), warga Kelurahan Sibuluan Nalambok. Informasi ini direspons Tim Opsnal dengan melakukan pengejaran. Berselang 30 menit, NT alias NK dikepung dan diamankan polisi saat melintas di dekat Simpang BKKBN.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe mengatakan jaringan ini memanfaatkan jalur pengiriman umum untuk mengelabui petugas di perbatasan. Modus penyuplai dari luar kota yang menggunakan transportasi publik menjadi perhatian pihak kepolisian.

“NT menerangkan bahwa barang bukti tersebut dia peroleh dari seorang pria di Kota Medan yang belum diketahui identitasnya, dengan sistem pengiriman paket melalui jasa travel komersial,” ujar AKP Johannes Munthe.

Dia mengatakan pihaknya akan mendalami jalur distribusi travel komersial yang digunakan para pelaku. Penyelidikan diarahkan untuk memburu bandar utama yang mengendalikan pasokan dari Kota Medan.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kami juga berkomitmen untuk terus mengembangkan jaringan ini,” tegas Kasat Narkoba.

Kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tapteng. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play