menu Home chevron_right
Berita Sumut

Sadis…! Cowok Ini Bunuh Pacarnya dan Mayatnya Dibuang di Kebun Tebu

Riri Dwi Putri | 23 Maret 2025

Medan, StartNews – Jasad seorang wanita ditemukan di perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ternyata wanita ini korban pembunuhan berlatar belakang asmara, karena pelakunya adalah pacarnya sendiri.

Tersangka pembunuhan itu bernama Edi Subayu alias ES (39). Dia merupakan pacar korban Risma Yunita (31), warga Jalan Menteng II, Kota Medan.

“Tersangka pelaku ditangkap saat ingin kabur ke Aceh,” ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan di Medan, Sabtu (22/3/2025).

Gidion menjelaskan, tersangka dengan korban berpacaran. Mereka kenalan lewat media sosial pada Februari yang lalu.

Tersangka Edi membunuh korban Risma dengan cara mencekik leher di kamar kos korban, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, tersangka Edi membawa jasad korban Risma dan membuang mayatnya di kebun tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang.

“Motif pembunuhan ini, karena tersangka ingin menguasai harta benda korban yang merupakan kekasihnya yang akan dinikahi,” ungkap Gidion.

Ketika diinterogasi, tersangka Edi sudah merencanakan akan menghabisi nyawa korban Risma untuk menguasai harta benda miliknya.

“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga merampok sepeda motor, perhiasan emas, dan uang ratusan ribu milik korban,” kata Gidion.

Petugas kepolisian menyebutkan motif pembunuhan itu, karena tersangka Edi kesal dengan korban Risma akibat selalu minta segera dinikahi.

“Namun, pelaku belum bersedia. Kemudian timbul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” tuturnya.

Tersangka Edi, lanjut Gidion, segaja menjemput korban Risma dari rumahnya dan membawanya ke tempat kos di Desa Medan Krio.

Kemudian, tersangka Edi mencekik leher korban Risma di dalam kamar kosnya, Desa Medan Krio, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (20/3/2025).

Tersangka Edi membawa jasad korban Risma menggunakan sepeda motor dan dibuang di perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang.

Setelah itu, tersangka Edi mengambil barang-barang milik korban Risma dan melarikan diri. Esoknya, Jumat (21/3/2025), jasad korban Risma ditemukan oleh masyaraka, yang kemudian melaporkan ke Polsek Sunggal.

Petugas kepolisian mendapat informasi korban Risma mempunyai pacar dan langsung mencari keberadaan Edi. Polisi menangkap tersangka Edi di Kabupaten Langkat pada Sabtu (22/3/2025) saat ingin kabur ke Aceh.

Ketika di perjalanan menuju Polsek Sunggal, tersangka Edi melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.

“Selanjutnya polisi membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis,” beber Gidion.

Selain menangkap tersangka Edi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone, dompet, tas, baju, celana pendek, sepeda motor, dan lainnya.

“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” jelas Gidion.

Reporter: Ant/Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Riri Dwi Putri

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi