Satres Narkoba Polres Madina Tangkap Bandar Narkoba

Satres Narkoba Polres Madina Tangkap Bandar Narkoba

Panyabungan, StArtNews-ID alias BU seorang bandar narkoba jenis sabu, warga desa Tabuyung Kecamatan Maura Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina), tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Madina.

ID ditangkap saat berada di warung miliknya. Saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,8 gram sisa penjualannya dalam 2 minggu terakhir yang berjumlah 1 Kg.

AKBP. Horas Tua Silalahi Kapolres Madina saat rilis pers, Senin (22/3) mengatakan, ID berprofesi sebagai nelayan di pesisir Pantai Barat Madina dengan kerja sambilan menjual narkoba jenis sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan minuman keras sebanyak 164 botol di warung milik tersangka.

“Jadi tersangka (ID alias BU) pada saat ditangkap di pondok miliknya ditemukan dua buah plastik transparan yang berisi sabu seberat 0,8 delapan gram, ini adalah sisa 1 kilogram yang berhasil dijualnya selama dua minggu,” kata Horas.

Atas perbuatannya, ID terancam penjara seumur hidup sampai hukuman mati.

“ID akan diterapkan sesuai pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup dan akan dikenakan sanksi denda sebesar 1 sampai 10 miliar,” ujarnya.

Horas juga mengharapkan peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat dalam memberantas peredaran Narkoba yang mengancam generasi muda.

“Mari sama-sama kita musuhi narkoba ini dan saling bersama-sama mencegah peredarannya,” sebut Horas.

Tersangka ID mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

“Saya ucapkan minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonsesia dan saya berjanji tidak akan ulangi lagi,” ujarnya.

Dalam rilis pers itu terungkap Satres Narkoba Polres Madina juga mengamankan 13 orang tersangka lainnya dengan dua dintaranya warga Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis, EW dan YI.

Dari para tersangka ditemukan barang bukti 80 paket daun ganja kering siap edar dan sabu seberat 1,39 gram.

Tersangka dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Roy Adam

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...