Panyabungan, StartNews – Selain menangkap suami-istri, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) masih memburu tiga pelaku lainnya yang terlibat perilaku seks menyimpang (Parafilia) yang tersebar di kalangan masyarakat lewat video porno threesome di media sosial. Ketiga pelaku yang masih buronan berinisial AMN, RS, dan ME.
Pasangan suami-istri yang ditangkap polisi berinisial RT (44) dan ID (52), warga Kecamatan Kotanopan, Madina. Keduanya ditangkap di rumah kos wilayah Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan, Selasa (17/12/2024) malam.
Pengungkapan kasus video porno yang bikin heboh masyarakat itu dibeberkan oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar dan Plh. Kasi Humas Ipda Bagus Seto kepada wartawan di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Rabu (18/12/2024).
AKBP Arie Sofandi Paloh menerangkan hasil pemeriksaan sementara kasus asusila itu. Menurut Kapolres, ada dua versi video viral hubungan badan antara seorang perempuan dengan dua pria (threesome) dan seorang pria dengan seorang perempuan yang sama awalanya telah menyebar di kalangan masyarakat Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Madina.
Mengetahui video tersebut, sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Kotanopan, termasuk sejumlah pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kotanopan, melaporkan prilaku seks menyimpang itu ke Polres Madina supaya dilakukan penegakan hukum.
Identitas perempuan yang melakukan hubungan badan dalam video viral itu adalah RT (44), warga Pasar Kotanopan. Sementara tiga pria yang melakukan hubungan badan dengan RT, yakni AMN, RS, dan ME. Diketahui tiga pria ini bekerja sebagai sopir dan sudah memiliki anak-istri.
“Yang sudah berhasil kita amankan adalah RT dan suaminya bernama ID alias Ican (52). Sedangkan tiga orang pelaku yang berhubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran,” kata Arie Paloh, Rabu (18/12/2024).
Kapolres menerangkan, ID yang merupakan suami sah dari RT terlibat dalam kasus asusila ini. Pasalnya, ID memberikan izin kepada istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain dengan syarat harus direkam video supaya gairah seksnya bisa naik.
Parahnya, ID alias Ican memberikan sejumlah uang kepada pria yang mau berhubungan badan dengan istrinya dengan syarat bersedia direkam video pada saat berhubungan badan.
“ID alias Ican menyuruh istrinya melakukan perekaman video apabila berhubungan seksual dengan laki-laki lain dengan tujuan agar hasrat seksual ID terpenuhi. Jadi, semua perbuatan RT atas izin dari suaminya tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, berdasarkan pengakuan pasangan suami istri yang telah ditetapkan tersangka ini mengaku hubungan seksual dalam dua video tersebut terjadi pada tahun 2022.
Adapun penyebab video tersebar ke masyarakat, ID mengaku akibat handphone milik istrinya hilang di acara hajatan keluarganya pada Juni 2024.
“Benar, Pak. Saya suruh istri saya agar berhubungan badan dengan laki-laki dengan mengambil video. Peristiwa itu sudah dua tahun, itulah yang pertama dan terakhir,” kata ID.
ID mengaku gairah seksnya tidak naik apabila tidak dengan cara tersebut. Bahkan, sebelum peristiwa itu terjadi, saudara ID telah menyarankannya agar dia bertaubat.
“Saudara saya waktu itu kerap bilang agar saya bertaubat, tapi ada juga pendapat kawan-kawan agar melakukan perbuatan seperti di video itu,” ucap ayah dari enam anak tersebut.
Atas perbuatannya, RT terjerat pidana kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Pasal yang sama juga diterapkan bagi tiga pria yang masih diburu polisi, yakni AMN, RS dan ME.
Sedangkan ID terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, video asusila viral di kalangan masyarakat maupun di media sosial. Dua versi video itu memperlihatkan perempuan yang sama melakukan hubungan seksual dengan dua orang dan satu orang.
Viralnya video itu menjadi perhatian bagi masyarakat dan pemerintah. Pemkab Madina melalui Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan Kotanopan meminta penegak hukum mengusut tuntas agar peristiwa itu tidak terulang.
Reporter: Agus Hasibuan