Panyabungan, StartNews – Usia Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah genap sewindu. Lahirnya undang-undang ini diharapkan berdampak luar biasa bagi percepatan pembangunan desa. Salah satu indikatornya adalah kian meningkatnya jumlah desa mandiri dan kian berkurangnya jumlah desa tertinggal serta sangat tertinggal.
Namun, UU No. 6 Tahun 2014 itu belum begitu kuat dampaknya bagi percepatan pembangunan desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pasalnya, hingga kini desa yang berstatus mandiri di kabupaten ini baru ada tiga desa, yakni Desa Tabuyung di Kecamatan Muara Batang Gadis, Desa Sikara Kara I di Kecamatan Natal, dan Desa Panggorengan di Kecamatan Panyabungan.
Sementara desa berstatus maju hanya 17 desa, yakni Desa Pasar Singkuang II di Kecamatan Muara Batang Gadis, Desa Sinunukan III di Kecamatan Sinunukan, Desa Pasar Laru di Kecamatan Tambangan. Lima desa maju di Kecamatan Natal, yakni Balimbing, Panggautan, Pasar III Natal, Pasar VI Natal, dan Sasaran.
Di Kecamatan Panyabungan, ada sembilan desa maju, yakni Adian Jior, Gunungtua Jae, Gunungtua Tonga, Iparbondar, Lumbanpasir, Manyabar, Manyabar Jae, Perbangunan, dan Pidoli Lombang.
Untuk desa berstatus berkembang berjumlah 111 desa. Desa berstatus tertinggal sebanyak 203 desa dan desa kategori sangat tertinggal sebanyak 43 desa.
Berdasarkan data tahun 2021 yang dirilis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina itu dapat diketahui bahwa dari 377 total desa di Kabupaten Madina, mayoritasnya masih berstatus tertinggal dan berkembang.
Sewindu UU Desa
Sementara di Jakarta, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan keberadaan UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan dampak luar biasa bagi percepatan pembangunan desa. Salah satu indikatornya adalah kian meningkatnya jumlah desa mandiri dan kian berkurangnya jumlah desa tertinggal serta sangat tertinggal.
“Berdasar IDM, 2021 jumlah desa mandiri mencapai 3.269 desa atau 4%, ini meningkat dari 2020 yang hanya 1.741 desa mandiri atau 2.49% dari 74.961 desa seluruh Indonesia. Kami tentu bersyukur dan bangga dengan raihan prestasi ini,” ujar Abdul Halim Iskandar saat meninjau persiapan peringatan sewindu Undang-undang Desa, Rabu (12/1/2022).
Gus Halim menjelaskan Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan perangkat untuk mengukur percepatan pembangunan desa. Menurutnya untuk menuju desa maju maupun mandiri perlu ketepatan intervensi dalam kebijakan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
“Ketepatan ukuran ini penting, karena IDM terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) serta Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Hasil dari laporan tersebut kemudian dijadikan dasar regulasi untuk mewujudkan 51,2 % desa mandiri di tahun 2024” tegasnya.
Desa Mandiri yang disebut Gus Halim adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, punya infrastruktur memadai, serta punya pelayanan umum, dan pemerintahan yang sangat baik.
Desa Mandiri adalah desa yang memiliki Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75 dalam skala 1 sampai 100.
Data terakhir dari survei Kemendes PDTT tahun 2021, dari 74.961 desa, hanya 3.269 desa yang berstatus sebagai Desa Mandiri.
“Perlu lebih banyak lagi desa-desa yang bisa mandiri, salah satunya adalah lewat program smart village. Benar bahwa smart village mengandalkan internet of things (IoT), dan dengan begitu perubahan terbesarnya ada pada proses digitalisasi, tetapi semua itu harus selaras dengan tradisi dan budaya desa, agar proses pembangunan desa ini adil dan bersesuaian dengan dinamika masyarakat desa,” katanya.
Dibandingkan dengan tahun 2020, hasil Indeks Desa Membangun (IDM) Jumlah Desa Mandiri mengalami peningkatan sebanyak 1.528 Desa. Sementara itu, Desa Maju sebanyak 3.409 Desa. Sedangkan Jumlah Desa Berkembang mengalami Penurunan sebanyak 1.946 Desa dan Desa Tertinggal sebanyak 3.299 Desa. Penurunan jumlah Desa Tertinggal dan Berkembang ini disebabkan karena mengalami peningkatan status menjadi Desa Maju dan Desa Mandiri.
Pada Pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2021 ini juga didapati 4 (empat) Desa yang tidak memenuhi kriteria pembentukan Desa. Kriteria tersebut mengacu pada Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, meliputi unsur pemerintahan, wilayah dan penduduk. Keempat desa tersebut diantaranya : Desa Butu Jaya Kabupaten Barat Provinsi Aceh, Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur serta Desa Wonorejo Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Keberhasilan dan kelancaran Pemutakhiran IDM yang di capai pada tahun 2021 ini, adalah hasil kolaborasi bersama. Termasuk diantaranya, tenaga pendamping profesional dan pemerintah dari level desa, kabupaten dan kota, provinsi sampai pusat serta masyarakat, Swasta, Akademisi, TNI, Polri dan Kejaksaan yang bergerak sesuai kewenangan dan tupoksi masing-masing,” pungkasnya.
Sebagai informasi untuk memperingati sewindu atau delapan tahun lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan menggelar acara peringatan di Kasepuhan Ciptagelar Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu 15 Januari 2021. Acara tersebut bertema ‘Percaya Desa, Desa Bisa”.
Reporter: Rls/Sir