Sidang di MK, Kuasa Hukum SUKA Minta Dahwin Didiskualifikasi

Sidang di MK, Kuasa Hukum SUKA Minta Dahwin Didiskualifikasi

Panyabungan, StArtNews-Sidang sengketa Pilkada Madina digelar MK pada Rabu (27/1). Sidang dihadiri oleh pemohon, H. M. Jakfar Sukhairi dan pihak termohon, KPU Madina.

Kuasa Hukum pasangan H. M. Jakfar Sukhairi–Atika Azmi Utammi Nasution, Adi Mansar yang didampingi Sukhairi usai persidangan kepada wartawan menyampaikan pihaknya meminta hakim mendiskualifikasi pasangan Dahlan–Aswin.

Andi Mansar menuturkan bukti-bukti kecurangan dan penggelembungan suara pada Pilkada Madina 2020 terjadi secara massif dan sistematis dengan melibatkan penyelenggara Pilkada, dalam hal ini PPS.

Selain itu, Paslon Dahwin jelas Andi melibatkan ASN, honorer dan dana desa untuk menguntungkan paslon 02. Termasuk pembagian BLT Dana Desa pada pagi hari saat pemilihan suara.

Dengan semua bukti yang ada, Andi Mansar menilai terjadi banyak kecurangan dan massif. Selain mendiskualifikasi Paslon Dahwin, pihaknya juga meminta KPU menggelar pilkada ulang di Mandailing Natal.

Untuk diketahui pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, KPU Madina memenangkan Paslon Dahlan-Aswin melalui rapat pleno hasil rekapitulasi suara. Namun, baik paslon 01 maupun 03 tidak menyetujui hasil rekapitulasi itu. Bahkan kedua pasangan tersebut membuat pengaduan ke MK.

Tim Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...