menu Home chevron_right
Berita Madina

SK Bupati Madina tentang Pergantian Anggota BPD Hutabuyung Diduga Bodong

Redaksi | 27 Juli 2026

Panyabungan, StartNews – Rapat paripurna pengesahan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Mandailing Natal (Madina) seketika memanas saat anggota Fraksi Persatuan Hati Nurani, Zainal Arifin Simbolon, membongkar dugaan keberadaan Surat Keputusan Bupati bodong yang beredar di Desa Hutabuyung, Senin (27/7/2026).

Dokumen tanpa stempel resmi Pemerintah Kabupaten Madina itu mendadak menjadi sorotan rapat, karena secara mengejutkan tetap dipakai sebagai dasar hukum untuk melengserkan dan mengganti empat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hutabuyung hingga saat ini.

Politisi yang akrab disapa Garuda tersebut mengungkapkan kekagetannya lantaran surat keputusan yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan desa itu diakui bukan produk resmi Pemkab saat ia mengonfirmasinya secara langsung kepada Bupati Madina H. Saipullah Nasution.

“Saya sudah konfirmasi kepada Pak Bupati. Beliau mengatakan, ‘itu bukan surat saya karena tidak berstempel.’ Tapi yang menjadi pertanyaan saya, kenapa SK itu masih berlaku sampai hari ini,” ujar Garuda di hadapan peserta rapat.

Kejanggalan ini memicu spekulasi liar mengenai pihak yang berani menerbitkan dan mempergunakan dokumen bermasalah tersebut di tingkat bawah.

Garuda mendesak pemerintah daerah segera mengusut tuntas aktor di balik penerbitan surat itu agar tidak timbul kekacauan administrasi maupun konflik sosial di tengah masyarakat desa.

“Apakah camat yang membuat, apakah kepala desa, kita tidak tahu. Karena itu kami meminta penjelasan dari Pak Bupati agar persoalan ini menjadi terang,” tegasnya.

Merespons hal itu, Bupati Madina H. Saipullah Nasution berjanji akan menerjunkan tim khusus untuk mengurai benang kusut pemalsuan atau cacat prosedur pada dokumen tersebut. Pihaknya berjanji mengambil langkah preventif agar celah administrasi seperti ini tidak terulang di instansi manapun.

“Masukan ini menjadi salah satu koreksi bagi kami dan akan segera kami tindak lanjuti. Kami akan meminta Inspektorat memeriksa mengapa ada surat Bupati yang beredar di masyarakat tanpa stempel,” kata Saipullah.

Di sisi lain, Saipullah mengatakan ketiadaan stempel tidak serta-merta menggugurkan legalitas sebuah dokumen negara secara hukum formal. Kendati demikian, fokus pemeriksaan Inspektorat nantinya adalah memverifikasi keaslian tanda tangan yang tertera guna memastikan apakah dokumen itu sah ditandatangani olehnya atau merupakan hasil manipulasi digital.

“Kami perlu melakukan penelitian agar dapat dipastikan apakah tanda tangan itu benar milik Bupati atau bukan, sehingga nantinya dapat dijelaskan kepada publik maupun DPRD,” jelasnya.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play