Panyabungan, StartNews – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) belum bisa memutuskan nasib jabatan Kepala Desa Tegal Sari Rizal Efendi yang tersandung kasus penganiayaan remaja di Balai Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Madina pada 7 Juni 2024.
Kepala Dinas PMD Madina Irsal Pariadi mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Polres Madina terkait penanganan kasus tersebut.
“Sampai saat ini kami belum ada menerima surat dari polres Madina terkait penganiayaan remaja yang melibatkan Kades Tegal Sari Rizal Efendi,” kata Irsal Pariadi kepada StartNews, Selasa (25/6/2024).
Sesuai prosedur, menurut Irsal, kepala desa yang tersandung kasus hukum akan diberhentikan sementara hingga terbit keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kalau keputusan pengadilan sudah inkracht, kepala desa yang tersandung kasus hukum akan diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Irsal.
Irsal kembali mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Polres Madina yang ditujukan kepada Bupati Madina untuk kemudian didisposisikan ke Dinas PMD. “Surat pemberhentian kepala desa ditangani Dinas PMD,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Madina memeriksa Kades Tegal Sari berinisial RF dan Sekdes Tegal Sari berinisial IS sebagai terduga pelaku penganiaya anak di bawah umur di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Madina. Pemeriksaan dilakukan sejak Senin (24/6/2024).
Plh. Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan penyidik di Unit PPA sampai hari ini masih memeriksa Kades dan Sekdes Tegal Sari terkait kasus penganiayaan terhadap korban berinisial PI (15).
“Kades dan Sekdes kita amankan sejak hari Senin. Hingga hari ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Bagus Seto dalam rilisnya, Selasa (25/6/2024).
Bagus juga menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus penganiayaan itu. Apabila mencukupi bukti, maka akan ada pertambahan pelaku lainnya. “Semuanya masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Reporter: Agus Hasibuan