Panyabungan, StArtNews-Terbitnya surat Kementerian ESDM, lewat Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) tertanggal 19 Februari 2021 yang menyetujui permohonan PT SMGP memulai kembali sebagian aktivitas perusahaan panas bumi PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Sorik Marapi menuai kecaman dari sejumlah elemen dan masyarakat Mandailing Natal (Madina).
Sejumlah aktivis lintas organisasi, profesi dan sektoral di Madina pun angkat suara. Para aktivis ini menilai tragedi yang menewaskan 5 orang dengan 3 di antaranya adalah anak-anak dan 52 lainnya harus melewati perawatan intensif masih menghantui dan meninggalkan trauma mendalam.
Mereka juga melihat keputusan ini seperti “Angkot Ngebut Kejar Setoran” atau prematur karena sarat kepentingan dan penuh kerancuan.
“Kita menilai bahwa keputusan Dirjen EBTKE lewat Direktur Panas Bumi yang memberikan persetujuan melanjutkan sebagian aktivitas aktivitas kegiatan PT SMGP adalah kebijakan yang premateur, conflick of interest (perbenturan kepentingan), tidak populis dan sarat kerancuan,” tegas Direktur Eksekutif Madina Institute, Al Hasan Nasution, S.Pd, kepada media usai diskusi Ilmiah yang di gelar di salah satu café di Panyabungan baru-baru ini.
Ada enam poin yang menjadi penolakan atas terbitnya surat dari Kementerian ESDM tersebut. Pertama, surat dari Kementerian ESDM tersebut terindikasi hanya untuk mengakomodir pesanan dan memuluskan syahwat investasi semu PT SMGP.
Kedua, sampai saat ini belum ada hasil audit menyeluruh dari Kementerian ESDM terkait persoalan teknis dan K3 (Keselamatan, Kesehatan Kerja) serta hasil audit Kementerian ESDM tentang jaminan bahwa PT SMGP telah memenuhi dan melaksanakan seluruh rekomendasi teknis hasil investigasi akibat praktek mal operasional.
Ketiga, surat kementerian ini dinilai premateur karena belum genap satu bulan pasca Tragedi Gas Maut H2S, Kementerian ESDM sudah mengeluarkan surat tertanggal 19 Februari itu. Keluarnya surat ini terindikasi adanya arogansi penguasa berkolaborasi dengan pengusaha yang dipertontonkan secara drmatis dengan rencana dimulainya aktivitas korporasi yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia pada 25 Februari ini.
“Hal ini sangat melukai hati masyarakat, seolah olah nyawa manusia terkesan dipermainkan. Belum lagi kering tanah pemakaman, dan kerisauan hati masih diselimuti duka dan luka, publik akan dipaksa melihat aktivitas perusahaan kembali. Dimana sensitifitas, sence of crisis dan nurani kita?” tanya Ketua PC GMPI Madina, M. Irwansyah Lubis.
Untuk poin keempat, tambah mantan Anggota DPRD Madina ini adalah karena sampai saat ini belum ada sanksi dari kementerian ESDM yang dijatuhkan kepada PT SMGP akibat praktek mal opeasional, insiden berbahaya kategori berat dalam kecelakaan panas bumi.
“Hasil konfirmasi kita kepada Kementerian ESDM bahwa sanksi kepada PT SMGP masih dalam proses sesuai PP 07/2017 dan Permen ESDM Nomor 33/38 Tahun 2018. Jadi kenapa PT SMGP harus beroperasi, sebelum ada penjatuhan sanksi?” tegas Sekretaris DPC PPP Madina ini.
Poin kelima disampaikan Sekretaris DPD KNPI Madina, Khairil Amri mengungkapkan proses hukum untuk mengusut kasus PT SMGP telah berjalan dalam tahap penyidikan Poldasu. Adanya surat ini berpotensi membuyarkan konsentrasi aparat penegak hukum.
Poin keenam dijelaskan Ketua LSM Fokrat, Aswardi Nasution adalah aspirasi masyarakat Madina yang menghendaki adanya Pansus PT SMGP dan saat ini sedang bergulir di DPRD. Seharusnya itu menjadi pertimbangan matang bagi Kementerian ESDM untuk tidak tergopoh-gopoh dalam menerbitkan putusan.
Aswardi mengungkapkan keputusan kementerian ESDM sangat tidak populis dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat.
“Aspirasi rakyat sedang diperjuangkan oleh para wakil rakyat yang terhormat di gedung dewan sana menuntut penuntasan kasus PT SMGP. Artinya, Kementerian ESDM hanya memandang wakil rakyat sebelah mata dan tidak menghargai proses konstitusi penjelmaan kedaulatan rakyat yang sedang berjalan di DPRD Kab Madina,” ujarnya.
Para aktivis ini menyatakan tetap konsisten dan berkomitmen untuk menolak surat Kementerian ESDM tentang pengoperasian sebagian aktivitas PT SMGP dengan memperdalam kajian yang lebih komperehensif dan akan terus konsolidasi untuk mengambil langkah-langkah strategis lainnya sebagai bentuk perlawanan intlektual atas terbitnya surat kementerian yang dinilai sangat kontroversial tersebut.
Diskusi ini dihadiri oleh Ketua PC GMPI Madina, M. Irwansyah Lubis, SH; Sekretaris DPD KNPI Madina, Khairil Amri, SH; Ketua DPP IMMAN, Hapsin Nasution; Ketua PC Lingkar Muda Madani, M. Sahnan Siregar, S.Pd; Ketua LSM Fokrat, Aswardi Nasution, S.Pd; Ketua Mandailing Natal Foundation, Hardiansyah Pakpahan; Ketua KLH, Samhur Hasibuan, SH; Ketua Presidium Al Mandily; Abdul Wahab Dalimunthe, S.Pd; Ketua MP3, M. Yahya Rangkuti, SH; dan Ketua LSM Forensik, M. Taufik.
Reporter/Editor: Roy Adam