Surat PT SMGP Viral, Irwansyah Lubis: Perusahaan Terkesan Lari dari Tanggung Jawab

Surat PT SMGP Viral, Irwansyah Lubis: Perusahaan Terkesan Lari dari Tanggung Jawab

Panyabungan, StArtNews-Tragedi paparan gas H2S di WKP PLTP PT SMGP di Sibanggor Julu pada 25 Januari 2021 lalu masih menyisakan berbagai masalah. Baik penuntasan proses hukum yang progresnya tak kunjung membuahkan hasil, tidak adanya penetapan tersangka sampai hari dan penanganan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan dari kejadian tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua GMPI Madina M. Irwansyah Lubis, SH, kepada StArtNews pada Kamis (18/3).

Irwansyah menyampaikan berdasarkan hasil musyawarah masyarakat pada 24 Februari 2021 lalu serta informasi dari korban masih ada penanganan masyarakat terdampak yang belum tuntas. Baik itu kompensasi, biaya perobatan, tali asih dan dampak sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat terdampak.

“Ini mestinya harus segera dituntaskan oleh PT SMGP,” jelasnya.

Informasi yang beredar masyarakat Sibanggor Julu telah menyampaikan poin-poin usulan masyarakat yang menjadi tanggung jawab pengembang PLTP ini terhadap masyarakat dan lingkungan terdampak. Tuntutan itu dijawab melalui surat dari PT. SMGP tertanggal 13 Maret 2021 yang viral di medsos beberapa hari ini.

Sekretaris DPC PPP Madina ini menilai surat tersebut menggambarkan PT SMGP lari dari tanggung jawab untuk menyelesaikan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.

Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Madina ini menyebutkan PT SMGP seolah berlindung di bawah kebijakan pemerintah daerah dan menganggap persoalan telah selesai melalui pemberian kompensasi.

“Kami menilai, terlalu dini dalam menganggap seluruh penanganan dampak ini telah selesai. Begitu juga dengan hasil survei Dinas Pertanian Madina yang terlalu sederhana dalam melakukan penilaian atas kerugian lahan masyarakat yang terdampak di sekitaran wallpad T,” jelas.

Irwan menegaskan kejadian ini menggambarkan sulitnya masyarakat mmperoleh keadilan dan hak-haknya meskipun telah diatur dalam UU PPLH dan UU Panas Bumi.

Ia juga menilai Pemda Madina harus hadir dan memastikan hak-hak warga terpenuhi serta brperan aktif dalam memfasilitasi penyelesaian seluruh dampak yang terjadi akibat paparan gas H2S, termasuk dampak psikologis.

“Padahal permintaan masyarakat tidak akan sebanding dan tidak akan pernah “melunasi” derita yang mereka alami,” ujarnya.

Apalagi penanganan dampak akibat kejadian nahas pada 25 Januari 2021 tersebut merupakan pertama dan kedua dari 12 poin rekomendasi Kementerian ESDM yang harus diselesaikan PT SMGP.

Irwansyah juga menyampaikan seharusnya lahan masyarakat yang berada di zona berisiko, radius 300 meter, harus dibebaskan atau dipinjam pakai perusahaan kepada masyarakat.

Reporter/Editor: Roy Adam

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...