Surat Undangan Klarifikasi, Bawaslu: Perlu Informasi Terkait Potensi Dugaan Pelanggaran Pilkada

Surat Undangan Klarifikasi, Bawaslu: Perlu Informasi Terkait Potensi Dugaan Pelanggaran Pilkada

Foto: Komisioner Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan

Panyabungan, StArtNews-Badan Pengawas Penyelenggra Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjelaskan undangan surat klarifikasi mengenai pemeberitaan disalah satu media online berjudul ” Gubernur Sumut Sebut Nama Sofwat Nasution Saat Resmikan SMKN- I Ulupungkut”.

Dalam isi surat bersifat penting tersebut, Bawaslu Madina mengundang Akhir Matondang sebagai editor berita, tertanggal 24 Februari tahun 2020 untuk hadir di Sekretariat Bawaslu Madina.

Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan, SH.I, mengatakan bahwa Bawaslu perlu menggali informasi dari laporan masyarakat tentang adanya potensi dugaan pelanggaran Pilkada.

“Kami (Bawaslu), hanya mengundang Akhir Matondang untuk memberikan keterangan klarifikasi dan kronologis kejadian yang disebutkan oleh Kepala Daerah nama salah satu yang sudah mendaftarkan diri sebagai Balon Bupati yang akan berlangsung dan bukan untuk mengklarifikasi beritanya,” kata Ali Aga di ruang kerjanya Rabu (26/02).

Berdasarkan Kitab Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pergantian undang- undang nomor 1 tahun 2014 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Walikota dan Bupati dan dari Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 menyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, wali kota atau wakil wali kota, bupati atau wakil bupati dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Paslon), baik didaerah sendiri maupun di daerah lain dalam 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon.

“Jadi kami (Bawaslu) mengacu pada undang-undang tentang Pilkada dan meski belum masuk tanggal penetapan calon kepala daerah, Sofwat Nasution sama-sama kita ketahui sudah mendaftar untuk menjadi Bakal Calon (Balon),” ujarnya.

Selanjutnya Ali Aga menyampaikan, bahwa undangan klarifikasi itu terkait judul pemberitaan yang disangkakan. Akhir Matondang tak juga harus datang ke kantor Bawaslu untuk memberikan keterangan klarifikasi.

“Dia (Akhir Matondang) juga bisa kirim balasan surat itu. Seandainya tidak sempat datang ke sini (Bawaslu) misalkan ke rumah, Bawaslu bersedia untuk menjumpainya. Karena isi surat itu hanya meminta keterangan klarifikasi potensi adanya dugaan pelanggaran Pilkada bukan dugaan pelanggaran Pilkada yang sudah diatur diperundang-undangan,” sebutnya.

Dia juga menambahkan sebelum adanya dugaan pelanggaran Pilkada mesti harus dilakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran Pilkada.

“Potensi adanya dugaan Pilkada itu, kan, lebih baiknya kita mencegah seperti yang kami (Bawaslu) lakukan ini kepada Akhir Matondang untuk bersedia dimintai keterangan klarifikasi,”ucapnya.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...