Kasus LGBT Berpeluang Besar Masuk Rancangan KUHP
Jakarta, StArtNews- Kasus seksual menyimpang seperti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) kemungkinan bisa masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas Komisi III DPR RI. Delik pidana perzinahan dan perkosaan bisa diperluas. Tidak saja melibatkan pria dan perempuan, tapi bisa juga kepada sesama jenis. “Dalam KUHP […]
