Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden akan tetap diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP). Meski demikian, ancaman pidana dalam pasal tersebut akan dikurangi untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang ...
Read More »