Tahun 2018 Lalu, Bupati Madina Sudah Menghentikan Aktivitas Pengajian


Panyabungan, StArtNews-Adanya amuk massa warga Rumbio Kec. Panyabungan Utara, Kab. Mandailing Natal terkait aktivitas pengajian yang diduga mengajarkan aliran sesat, pada hari Selasa (25/2) rupanya tahun 2018 lalu Bupati Mandaiing Natal, Drs. Dahlan Hasan Nasution sudah menghentikan aktivitas pengajian tersebut.
Hal itu dikatakan Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Mandailing Natal, Wildan Nasution, kepada Startnews, Rabu (26/2) di Panyabungan.
Dikatakan Wildan, penghentian atau penutupan aktivitas pengajian dilakukan melalui surat Bupati tertanggal 14 Agustus 2018 lalu yang isinya berdasarkan surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Mandailing Natal dengan nomor surat: A.13/DP-K.II.07/SR/VII/2018 tetang laporan pengajian di Desa Mompang Julu, maka disampaikan kepada pimpinan Thariqot (Darma Lubis) agar menutup pengajian tersebut karena tidak sesuai dengan ajaran Islam dan telah meresahkan masyarakat Rumbio dan Mompang Julu.
Surat ini juga sudah ditembuskan ke berbagai instansi termasuk Kapolres Mandailing Natal.
Sebelum surat penutupan keluar, pihak Pemkab Madina beserta DP-MUI Madina, Kemenag Madina, Kapolres, tokoh agama dan masyarakat dan pimpinan Thariqot (Darma Lubis) pada tanggal 05 Juni 2018 juga telah melaksanakan pertemuan membahas aktivitas pengajian ini, hasilnya keluar rekomendasi MUI Madina agar pengajian ini ditutup.
Sedangkan Sekretaris MUI Mandailing Natal, H. Ahmad Zainul Khobir Batubara, MM, yang dihubungi mengatakan terkait dengan aktivitas pengajian ini MUI Madina mulai tahun 2018 sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Madina agar pengajian ini ditutup. Kemudian surat MUI itu ditindaklanjuti Bupati Madina dengan keluarnya surat penutupan aktivitas pengajian ini di tahun yang sama.
Sebelum mengeluarkan surat laporan ke Bupati, MUI Madina sudah mengadakan beberapa kali pertemuan baik dengan Pemkab Madina, Kemenag Madina, tokoh masyarakat, pimpinan pengajian dan murid-muridnya. Dari hasil investigasi dan amatan di lapangan, maka MUI Madina membuat semacam surat laporan atau rekomendasi kepada Bupati Madina agar pengajian ini segera ditutup dengan alasan :
1. Bahwa pengajian tersebut bukan aliran Thoriqot, namun hanya sekadar pengajian biasa.
2. Semua ajaran yang di sampaikan tidak mempunyai rujukan kitab yang jelas yang bisa dijadikan dasar hukum.
3. Adanya mahar baiat yang diwajibkan kepada murid dan pelaksanaan baiat dilaksanakan dalam keadaan gelap (lampu dimatikan).
4. Adanya puasa Tujuh dan Sembilan yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan syariat Islam.
5. Pengajian dilaksanakan tertutup dan tidak terbuka untuk umum.
Sedangkan Bupati Madina, Drs. Dahlan Hasan Nasution mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berbuat anarkis.
“Mari sama sama kita selesaikan segala sesuatunya dengan baik tanpa kekerasan. Proses ini terus kita dalami dan tindak lanjuti,” ujar Bupati.
Reporter: Lokot Husda
Editor: Hanapi Lubis
Comments
This post currently has no comments.