menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

Tak Jera, SBR Kembali Ditahan Polres Madina dengan Kepemilikan Sabu

Roy Adam | 12 Februari 2020
Foto: Tersangka Kasus Narkoba

Panyabungan, StArtNews-Tak jera, seorang residivis berinisial SBR (36) kembali diamankan aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) diduga dengan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Pria ini merupakan warga Banjar Kayu Ara, Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina. Dia ditangkap di kawasan Kotasiantar pukul 05.30 WIB, Selasa (11/02) kemarin.

Saat penggeladahan, SBR tak berkutik. Dari tangan SBR petugas kepolisian berhasil minyita barang bukti jenis sabu seberat 0,63 gram dan 1 buah dompet koin berukuran kecil yang diduga tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Madina, M. Rusly mengatakan penangkapan SBR dilakukan dari pengembangan kasus tersangka HR dengan sangkaan kepemilikan sabu.

“SBR memang kita jadikan sebagai DPO setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka HR dengan kasus narkoba. SBR diketahui sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama juga (Narkoba-red),” ujar M. Rusly, Rabu (12/02).

“Dia ditangkap saat berada dikediamannya Selasa pagi kemaren. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadapnya dan menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,63 gram,”katanya.

Saat ini tersangka SBR masih ditahan di Polres Madina guna untuk penyelidikan lebih lanjut. SBR akan mendapatkan sangkaan
Pasal 144 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Roy Adam

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play