Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan tarif baru untuk pengurusan dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kenaikan tarif baru serentak berlaku mulai 6 Januari 2016.
Keputusan ini tergolong menarik, pasalnya biasanya mengurus BPKB saja harus menunggu satu sampai dua bulan sampai terbit.
Namun kini malah dinaikkan harganya.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (3/1/2017), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada 2 Desember 2016.
Sumber : tribunnews.com
Editor : Hendra Ray
BPKB PNBP Presiden Joko Widodo STNK tarif