menu Home chevron_right
Berita NasionalMusik & InformasiNews

Tarif STNK-BPKB Baru, Naik Drastis Tapi Proses Pembuatan Lama

Ade | 4 Januari 2017

Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan tarif baru untuk pengurusan dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kenaikan tarif baru serentak berlaku mulai 6 Januari 2016.
Keputusan ini tergolong menarik, pasalnya biasanya mengurus BPKB saja harus menunggu satu sampai dua bulan sampai terbit.
Namun kini malah dinaikkan harganya.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (3/1/2017), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada 2 Desember 2016.
Sumber : tribunnews.com
Editor : Hendra Ray

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play