Temuan BPK RI di DPRD Madina Senilai Rp.2.545.095.000, Bendahara Dewan Tertutup

Temuan BPK RI di DPRD Madina Senilai Rp.2.545.095.000, Bendahara Dewan Tertutup

Ilustrasi

Panyabungan.StArtNews-Terkait temuan BPK RI Regional Sumatera Utara di pos Anggaran Bagian Keuangan DPRD Mandailing Natal yang menemukan kerugian daerah senilai Rp2.545.095.000, bagian Keuangan Sekretariat DPRD Mandailing Natal terkesan tertutup. StArtNews Kamis siang 05/09 yang meminta data berapa Anggota DPRD periode 2014-2019 yang sudah mengembalikan uang temuan BPK RI itu Kepala Bagian Keuangan DPRD, M. Yusuf, mengaku belum punya data terkait berapa anggota dewan periode 2014- 2019 yang mengembalikan ke Kas Daerah.

“Saya belum punya data rekap berapa orang Anggota DPRD periode 2014-2019 yang sudah mengembalikan. Surat bukti setoran pernah saya minta pada bendahara pengeluaran, tapi belum ada. Sementara Sekwan, Arifin Ilham, yang saya konfirmasi juga mengaku majelis TGR yang lebih tahu,” papar Yusuf.

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah melalui Bendahara, Tunggul Daulay, mengaku, data tersebut ada pada Badan Keuangan. Namun hanya registrasi hasil setoran, itu pun mengetahuinya harus melalui print out karena Bagian Keuangan DPRD yang menyetorkan ke Kas Daerah.

“Yang lebih tahu harusnya Bagian Keuangan DPRD Mandailing Natal karena setiap Anggota Dewan yang mengembalikan uang temuan itu menyetor melalui Bagian Keuangan DPRD dan seterusnya Bagian Keuangan menyetor ke KAS Daerah,” papar Tunggul Daulay.

Seperti diketahui bahwa sejumlah anggota Dewan dikabarkan telah mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah melalui Bagian Keuangan DPRD Madina. Namun entah karena apa, data tersebut ditutup-tutupi oleh Sekretariat Dewan, dalam Hal ini Bendahara Keuangan DPRD.

Hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Mandailing Natal tahun anggaran 2018 dengan Nomor 65.C/ LHP/XVIII / 05/ 2019 tanggal 25 Mei pada halaman 18 yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan TKI, Tunjangan Reses dan BPO/DO DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.545.095.000.

DPRD melalui Sekretariat Dewan serta Pimpinan Dewan juga menyurati Pimpinan dan Anggota Dewan berdasarkan Surat Bupati Mandailing Natal bernomor 862.1/2161/TUPIM/ 2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang tindak lanjut LHP BPK RI.

Hal ini sesuai dengan perintah Undang-Undang, Anggota DPRD periode 2014-2019 harus mengembalikannya ke Kas Daerah 60 hari setelah surat BPK terkait perintah pengembalian dikeluarkan.

Redaksi StArtNews

Editor: Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...