MBG, StartNews – Sejumlah warga meminta Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jakfar Sukhairi Nasution menjalankan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 144/B/2023/PTUN.MDN, tanggal 22 Januari 2024, yang telah inkrach terkait sengketa Pilkades Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG).
Mereka juga meminta Bupati Madina mencabut SK Nomor 141/0767/K/tahun 2022 tentang pemberhentian kepala desa/pejabat kepala desa serta pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih pada Pikades serentak atas nama Zia Ulhaq sebagai Kades Tabuyung.
Sampai sekarang, menurut seorang warga yang enggan disebut namanya, Bupati Madina belum menjalankan keputusan PTUN Medan tersebut.
Sandry Nasution, pengacara penggugat, mengatakan Zia Ulhaq tidak berhak lagi menduduki jabatan Kades Tabuyung pasca keluarnya keputusan PTUN Medan yang memenangkan gugatan penggugat terkait Pilkades Tabuyung.
“Secara yuridis, SK sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak sah oleh PTUN Medan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Madina mengajukan banding terhadap putusan PTUN Medan terkait perkara Pilkades tahun 2022 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), dan Desa Huta Julu, Kecamatan Panyabungan Selatan.
Dari tiga sengketa Pilkades tahun 2022 yang diajukan penggugat ke PTUN, ada dua gugatan sengketa yang dikabulkan PTUN, yakni gugatan sengketa dari penggugat dua calon kepala Desa Tabuyung, yakni Asmaul Mikdar Daulay dan Siti Berlian Sari, dan Desa Huta Julu digugat oleh Diris.
Menyikapi putusan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Madina Sahnan Pasaribu, didampingi Kepala Bagian Hukum Setdakab Madina Munawar dalam keterangan persnya, menyampaikan dengan keluarnya putusan itu, Pemkab Madina akan menempuh jalur hukum melalui banding.
“Menyikapi putusan PTUN tersebut, Pemkab Madina menyatakan banding dan sudah kita ajukan ke PTUN,” kata Sahnan, Senin (25/9/2023).
Dia menyampaikan, Pemkab Madina juga menghargai proses hukum dan putusan PTUN tersebut. Namun, di lain sisi Pemkab juga akan menempuh jalur hukum melalui banding.
Reporter: Rls