Terlibat Aliran Sesat, Bupati Madina Berhentikan Kades Rumbio


Panyabungan, StArtNews-Terbukti terlibat aliran sesat tariqot yang memicu kekisruhan di tengah masyarakat, Kepala Desa Rumbio, Kecamatan Panyabungan Utara, diberhentikan.
Demikian disampaikan, Sekda Madina, Gozali Pulungan dalam temu pers, Rabu (26/2).
Sekda menjelaskan Kepala Desa Rumbio Khoirul Anwar Hasibuan S.Ip, terbukti ikut sebagai salah satu tokoh aliran tariqot itu. Sehingga Forkopimda sepakat untuk memberhentikan kepala desa. Sesuai dengan surat Bupati Madina no: 141/0143/k/2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Rumbio.
Dijelaskan, aliran tariqot pimpinan Darma Lubis (Bayo Angin atau Kanjeng) sudah berlangsung sekitar 5 tahun terakhir. Pemkab bersama MUI juga sudah mengeluarkan surat edaran larangan atas aliran tersebut.
Camat Panyabungan Utara, Rido Pahlevi Lubis menjelaskan keronologis kejadian berawal dari, Senin (24/2) masyarakat mendatangi tempat pengajian aliran tariqot, berujung pada perusakan rumah tempat pengajian dan korban luka 2 orang.
“Puncak kejadian pada Selasa kemarin (25/2), Darma Lubis memakai mobil Kepala Desa datang ke tengah kerumunan warga saat kita sedang melakukan musyawarah bersama Muspika, Muspida tentang persoalan ini,” ujarnya.
Akibatnya massa mengamuk dan akhirnya mobil ringsek. Guru tariqot juga luka-luka diamuk massa.
“Untung pak Bupati Madina, Dr.s Dahlan Hasan Nasution melalui HP dengan pengeras suara menenangkan massa dan berjanji menyelesaikan kekisruhan itu,” ungkapnya.
Sekretaris PMD Madina, Sahrul Matondang mengatakan, dengan kejadian itu ditambah sesuai permintaan dan desakan masyarakat sudah memungkinkan kepala desa Rumbio untuk diberhentikan.
Reporter: Z Ray
Editor: Hanapi Lubis
Comments
This post currently has no comments.