Ternyata Gatot Suap Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut Rp61 Miliar

Ternyata Gatot Suap Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut Rp61 Miliar

ternyata-gatot-suap-pimpinan-dan-anggota-dprd-sumut-rp61-miliar

Mengejutkan! Uang suap yang dibagibagikan Gatot Pujo Nugroho, nilainya sangat besar yakni Rp61.835.000.000. Itu terungkap, ketika JPU dari KPK Irene Putri, membacakan dakwaan pada sidang lanjutkan atas kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Gubernur Sumut itu, Senin (31/10).

“Terdakwa Gatot Pujo Nugroho telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar Rp 61.835.000.000 kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara,” kata Irene dihadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.
Dalam dakwaan tersebut disebutkan Gatot menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 serta pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

Setelah mendengarkan dakwaan dan tanggapan Gatot. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi karena Gatot tidak mengajukn eksepsi.

Dalam perkara suap ini, 5 mantan anggota DPRD Sumut sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta yakni yaitu mantan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah; mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun; dan 3 mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Sigit Pramono, dan Kamaluddin Harahap.

Sedangkan 7 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut lainnya yang kini menjalani proses hukum yakni Muhammad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan Siregar, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Effendi Siregar, dan Bustami. Seluruhnya ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka. Namun, berkas perkara untuk ketujuh tersangka ini belum dilimpahkan ke pengadilan.

Sumber: metrotabagsel.com

Editor: Hendra Ray

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...