Batangnatal, StartNews – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Aek Nabara, Kecamatan Batangnatal, Mandailing Natal (Madina). Hasilnya, Polhut KPH IX Menemukan excavator di pinggir jalan Desa Aek Nabara.
Dalam penertiban itu, tim Polisi Kehutanan (Polhut) KPH IX melakukan pengecekan ke hulu Sungai Batang Bangko, Dusun Aek Guo. Di lokasi tersebut disebut ada kegiatan pertambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat jenis excavator.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IX Abdul Saleh Harahap menyampaikan, dalam operasi itu petugas tidak menemukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan lindung.
“Ketika tim ke lokasi, tidak ada lagi ditemukan aktivitas pertambangan. Ternyata alat beratnya sudah keluar dari lokasi,” katanya, dilansir antaranews.com, Kamis (5/9/2024).
Dia mengatakan alat berat yang diduga digunakan para pemain tambang tersebut akhirnya ditemukan di pinggir jalan Desa Aek Nabara dalam keadaan parkir dan kondisi rusak.
Untuk mengantisipasi kembali adanya aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung di wilayah itu, KPH IX juga mengimbau pemerintah desa dan mendapat respon yang baik dari Kepala Desa Aek Nabara Syamsir.
Reporter: Sir/Ant