Panyabungan, StartNews – Desakan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat dari perusahaan pertambangan emas PT Sorikmas Mining (SM) makin menguat. Kali ini desakan itu disuarkan oleh tokoh pemuda Mandailing Natal (Madina), Irwan Daulay.
Irwan Daulay meminta Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina lainnya memperjuangkan hak-hak masyarakat dari PT Sorikmas Mining.
Irwan menilai kontrak karya yang dikantongi PT Sorikmas Mining selama 24 tahun ini merugikan masyarakat Madina. Menurut dia, keberadaan perusahaan tersebut hingga saat ini hanya dinikmati oleh segelintir orang.
“Kontrak karya yang selama 24 tahun itu, saham pun untuk Pemerintah Kabupaten Madina tidak bisa didapat. Bupati dan DPRD harus tegas menyikapi masalah ini,” kata Irwan Daulay kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Menurut dia, saat ini merupakan momen yang tepat bagi Bupati Madina untuk tampil membela masyarakat Madina, termasuk memperjuangkan saham Pemkab Madina di perusahaan tambang emas itu.
“Momen ini seharusnya dimanfaatkan Bupati untuk melakukan pembangunan Madina sesuai dengan visi-misinya ketika berkampanye dahulu,” ujarnya.
Irwan juga berharap seluruh elemen masyarakat mendukung perjuangan Bupati terkait masalah saham dari Sorikmas Mining. “Seluruh elemen harus bersatu mendukung rekomendasi dari Komisi VII DPR RI,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, menurut dia, Pemkab Madina sebelumnya pernah menyurati PT Aneka Tambang (ANTAM) terkait penyertaan saham Pemda di Sorikmas Mining.
“Terakhir surat dari Bupati Madina tertanggal 14 Desember 2021. Dalam surat tersebut, Pemkab meminta agar PT ANTAM menjembatani Pemkab Madina dengan PT SM. Namun, hingga saat ini pihak PT SM dan PT ANTAM terkesan diam,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Madina Bahran Saleh Daulay. Dia menilai keberadaan Sorikmas Mining diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Madina.
“Keberadaan PT SM sudah cukup lama di Kabupaten Madina. Namun, hingga saat ini mereka juga belum beroperasi. Jadi, seharusnya pihak pemerintah daerah bisa mencari tahu sudah sampai mana izin perusahaan itu,” katanya.
Menurut dia, perihal penyertaan saham pihak Pemda bisa melakukan lobi ke pemerintah pusat melalui Dirjen Mineral dan Batubara. Bahran mengatakan saat ini saham pemerintah pusat di PT SM yang diwakili PT ANTAM cukup besar.
“Kadin berharap agar Pemda Madina bisa kembali memulai negosiasi dengan pemerintah pusat. Saat ini, saham pemerintah pusat cukup besar. Kadin berharap pembagian saham di PT SM, 75 persen saham publik dan 25 persen saham milik Pemerintah Daerah Madina,” ujarnya.
Sumber: Antara