Tolak Rencana BPKH Kelola Harta Wakaf Aceh di Mekah

Tolak Rencana BPKH Kelola Harta Wakaf Aceh di Mekah

Hotel Ramada dan Hotel Elaf Al Mashaer berdiri di atas tanah wakaf Habib Bugak Al Asyi di Mekah.

Jakarta,StArtNews– Kepala Badan  Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu belum lama ini mengungkapkan gagasannya untuk berinvestasi dengan membangun hotel di atas tanah wakaf Aceh di Mekkah. Aggito mengungkapkan keinginannya itu seusai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Keinginan Aggito itu mendapat reaksi dari anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Dia meminta pemerintah Aceh menolak rencana BPKH tersebut.

“Saya rasa ini merupakan isu yang sangat sensitif bagi masyarakat Aceh. Kalau benar rencana BPKH itu, maka gubernur sebagai Kepala Pemerintahan Aceh wajib menolaknya,” ujar Nasir dalam rilisnya, Senin (12/3/2018).

Menurut Nasir, BPKH harusnya paham dan mengerti sejarah dan peruntukan tanah wakaf ini sebelum mengajukan rencana investasi. Sebab, tanah wakaf itu punya historis dan hubungan emosional yang sangat kuat  dengan rakyat Aceh.

“Selama ini jamaah haji asal Aceh selalu mendapatkan hadiah berupa uang dari hasil pengelolaan tanah wakaf tersebut. Jika rencana investasi tidak sesuai  dengan ikrar wakaf dan peruntukannya, maka rakyat Aceh berhak menolaknya,” kata Nasir.

Menurut Nasir, dalam berbagai sumber dapat dipahami bahwa ikrar wakaf Baitul Asyi ini dilakukan pada tahun 1224 H/1809 M di hadapan Mahkamah Syar’iyah, jelas diperuntukkan bagi jamaah haji asal Aceh atau jika tidak ada orang Aceh di Mekah boleh diperuntukkan bagi pelajar dari nusantara. Hal ini yang seharusnya menjadi patron bagi BPKH dalam rencana investasinya terhadap tanah wakaf milik Aceh di Mekah.

Di samping itu, politisi PKS ini juga meminta BPKH lebih sensitif terhadap perasaan masyarakat Aceh. Hal ini penting , karena ingatan kolektif masyarakat Aceh terkait wakaf dan sumbangan yang diserahkan dan atau dikelola oleh pemerintah pusat dalam sejarahnya selalu melahirkan kekecewaan  bagi masyarakat Aceh.

Itu sebabnya, menurut Nasir, jangan sampai nantinya investasi terhadap tanah wakaf milik Aceh menjadi sebab lahirnya kekecewaan yang baru, karena tidak adanya ruang keadilan atau keuntungan secara materi dan immateri bagi masyarakat Aceh.

Selanjutnya, Nasir Djamil meminta kepada BPKH agar khusus pengelolaan dan skema investasi terhadap tanah wakaf milik Aceh tetap dikelola oleh Pemerintah Aceh agar sesuai dengan ikrar wakaf dan peruntukkannya.

“Sebenarnya, ada banyak rencana investasi BPKH di Arab Saudi, salah satunya terhadap tanah wakaf milik Aceh. Sehingga, untuk menghindari polemik dan isu-isu miring lainnya, baiknya terkait tanah wakaf milik Aceh diserahkan sepenuhnya pengelolaannya kepada Pemerintah Aceh, tentu dengan supervisi dari BPKH untuk menjamin keselarasan program-program investasi Indonesia lainnya di Arab Saudi,” kata Nasir. (Sir)

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...