menu Home chevron_right
Berita Sumut

Trik Buang Sabu Gagal, Pria Ini Dicokok Polisi di Jalan Bakti ABRI

Redaksi | 23 Juli 2026

Padangsidimpuan, StartNews — Upaya seorang pria berinisial TR (44) untuk meloloskan diri dari jerat hukum berakhir siasia setelah aksi nekatnya membuang barang bukti terpergok petugas. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan membongkar modus tersangka dan kini memburu pemasok utama barang haram itu.

Penangkapan di Jalan Bakti Abri II, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pada Senin (20/7/2026) dini hari itu mengungkap modus pelaku kejahatan narkotika. Saat dihentikan polisi karena gerak-gerik mencurigakan di atas sepeda motor Yamaha Mio Soul, warga Kelurahan Silandit ini sempat menjatuhkan paket sabu seberat 1,36 gram ke tanah menggunakan tangan kiri dengan jarak sekitar 30 sentimeter dari kakinya.

Namun, kejelian polisi membuat trik tersangka tak membuahkan hasil. Dari hasil interogasi di lokasi penangkapan, TR akhirnya membeberkan asal-usul paket sabu yang dia bawa. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial MR X yang berdomisili di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono membenarkan pengakuan tersangka menjadi pintu masuk baru bagi kepolisian untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Hingga kini, identitas pemasok tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Juli Purwono.

Pengejaran MR X menjadi prioritas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna memutus rantai pasokan narkoba di Kota Padangsidimpuan.

AKP Juli Purwono mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi membantu kepolisian menumpas jaringan penyuplai narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.

Saat ini tersangka TR beserta barang bukti sabu seberat 1,36 gram dan sepeda motor diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Reporter: Lily Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play