Panyabungan, StartNews – Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Sibolga di Mandailing Natal (Madina) yang beralamat di Desa Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, disetujui menjadi Kantor Imigrasi (Kanim).
Hal itu diketahui melalui surat Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor B/792/M.KT.01/224 pada tanggal 1 Juli 2024.
Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat tujuh Kanim yang disetujui untuk pembentukan baru. Selain pembentukan baru, ada juga 9 peningkatan kelas Kanim.
Pembentukan Kanim tersebut diharapkan dapat mewujudkan peningkatan efektivitas pelayanan publik di bidang keimigrasian, mendekatkan layanan keimigrasian ke penduduk setempat.
Pengawasan keimigrasian serta mendukung pertumbuhan ekonomi maupun pelaksanaan proyek strategis nasional melalui aktivitas keimigrasian.
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham dan Menpan-RB.
Sukhairi menyebutkan perubahan status itu patut disyukuri, karena masyrakat yang mengurus administrasi paspor bisa lebih mudah.
“Atas nama Pemkab Madina, kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumhan dan Menpan-RB atas disetujuinya pembentukan baru,” katanya, Selasa (2/7/2024).
Reporter: Fadli Mustafid