Hingga saat ini, dewan pengupahan daerah (Depeda) Kabupaten Samosir dan Humbang Hasundutan (Humbahas) belum mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2017.
Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Tenaga Kerja Samosir Kampu Manik, kepada MedanBisnis, Selasa (15/11), mengatakan sebelumnya UMK 2016 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) Samosir, sehingga UMK 2016 disepakati Rp 1,91 juta.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Samosir berharap UMK Samosir naik minimal 10%. “Pasalnya UMK Samosir selalu naik di bawah 5%, maka nilai 5% dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pemenuhan standar hidup layak bagi para pekerja buruh di Samosir,” ujar Koordinator KSBSI Anton Sitanggang.
Sibuk Seleksi Jabatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas terkesan mengabaikan nasib para karyawan dan buruh. Sebab, hingga saat ini belum membahas UMK 2017. Pemkab Humbahas melakui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih sibuk dengan urusan seleksi jabatan yang dilaksanakan panitia seleksi (Pansel) jabatan.
Terkait UMK Humbahas belum dibahas, Ketua YLKI Humbahas Erikson Simbolon mengatakan, Pemkab Humbahas melalui Disnakertrans seharusnya sudah menetapkan UMK bersama Depeda.
“Bila dikatakan keterlambatan pembahasan UMK ini karena kegiatan seleksi jabatan oleh Pansel Humbahas, tidak beralasan kalau harus mengorbankan kepentingan masyarakat umum karena ini merupakan kepentingan umum. Kalau tidak secepatnya dibahas akan merugikan beberapa unsur masyarakat terlebih para buruh dan pengusaha setempat,” katanya.
Mantan anggota DPRD Taput itu menjeaskan, bahwa penentuan besaran UMK mengacu kepada PP No 78 Tahun 2015, tentang Pengupahan. Penentuan UMK oleh pemerintah dengan dewan pengupahan harus sesuai dengan fakta kondisi ekonomi yang nyata tidak ada unsur rekayasa.
Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit kepada wartawan Selasa (15/11) melalui ponsel selulernya, mengharapkan agar pemerintah melalui dinas terkait secepatnya menentukan UMK Humbahas yang disahkan oleh bupati. “Kita berharap, agar pihak pihak terkait untuk melakukan pembahasan besaran upah, ini menyangkut kepentingan umum,” pintanya.
Regulasi yang mengatur tentang pengupahan sudah jelas, kata Politisi pohon beringin itu, tentu pemerintah dengan dewan pengupahan dalam menetukan pengupahan itu, lebih adil karena memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja, dan membuka lapangan kerja kepada yang belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan.
Kepala Disnakertrans Humbahas Pensus Sihombing ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/11), mengatakan secepatnya akan membahas UMK. “Akan kita bahas, nanti kita bicarakan, saya lagi sibuk,” katanya.
Senada Kabag Humas Humbahas Jonni Gultom saat dikonfirmasi terkait belum dilakukan pembahasan dan penetapan UMK mengatakan,” lagi rapat, nanti dapat kita lanjutkan,” katanya. (tumpal sijabat/ck 10)
Sumber: www.medanbisnisdaily.com
Editor : Hendra Ray