Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, mengencam keputusan parlemen Israel yang menyetujui RUU Muazin yang melarang muazin azan untuk panggilan salat.
Juru bicara pemerintahan Otoritas Palestina, Yousif al-Mahmoud, sebagaimana diwartakan kantor berita Ma’an, mengatakan, RUU tersebut adalah sebuah pelanggaran terhadap kebebasan beribadah di Yerusalem, kota-kota suci lainhya.
Menurutnya, warga Palestina memiliki sejarah menghormati umat lain dan selalu hidup harmonis dengan seluruh penganut agama lain.
“Undang-Undang Muazin” itu diusulkan oleh anggota parlemen dari partai Rumah Yahudi, Motti Yogev, dan David Bitan dari Likud terkait dengan panggilan azan untuk salat lima kali sehari. Azan yang dikumandangkan oleh muazin di masjid-masjid dengan pengeras suara itu dianggap mengganggu.
Sebelumnya, Israel melarang masjid memasang pengeras suara di luar ruangan sepanjang hari. Pemasangan pengeras suara itu berlaku dari puluk 23.00 malam hingga 07.00 pagi, bila dilanggar akan dikenakan denda sebesar 5.000 shekels atau sekitar Rp 17 juta.
Pembahasan RUU Muazin harus melalui tiga tahap di Knesset (parlemen) sebelum disetujui menjadi Undang-Undang untuk diberlakukan.
Selain Palestina, Yordania juga mengutuk keputusan parlemen Israel dengan mengatakan, Israel tidak memiliki otoritas turut campur dalam urusan masjid di Yerusalem, terutama di Masjidil Aqsa karena kewenangannya ada di tangan Yordania.
Sumber : tempo.co