Wabup Madina Jelaskan Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Wabup Madina Jelaskan Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Panyabungan, StartNews – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menjelaskan secara gamblang mengenai mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di daerah ini. Tujuannya, supaya clear dan pihak-pihak terkait menjadi tahu.

Penjelasan ini dinilai perlu dalam rangka menjawab berbagai isu yang berkembang belakangan ini terkait proses penyaluran pupuk bersubsidi di Madina.

“Kami harap, sedikit pencerahan ini bisa menjelaskan beberapa kekeliruan pemahaman tentang pupuk bersubsidi,” kata Atika Azmi Utammi pada Kamis (3/2-2022) malam.

Dia menyebutkan, ini kali pertama Pemkab Madina menerbitkan SK (surat keputusan) pupuk bersubsidi dan mengupayakan bisa ditebus pada akhir Januari 2022. Harapannya, Pemkab bisa lebih baik dalam memberi pelayanan terhadap petani.

“Ada beberapa misinformasi di benak saudara-saudara kami mengenai pupuk subsidi. Tentu, ini menjadi tugas bersama agar kita sama-sama well-informed (mengetahui) mengenai kebijakan pemerintah pusat terkait pupuk bersubsidi,” ujar Atika.

Menurut dia, supaya tidak salah paham mengenai mekanisme pupuk bersubdi, masyarakat harus tahu dan paham informasi mengenai hal ini.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat.  Pertama, petani harus merupakan anggota Poktan (kelompok tani) yang sudah memiliki akta notaris. Kedua, petani sudah di-input datanya pada e-RDKK (sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Dia menjelaskan, e-RDKK adalah salah satu kunci agar distribusi pupuk subsidi berlangsung tepat sasaran. e-RDKK ini disusun kelompok tani sesuai kebutuhan mereka yang diverifikasi berlapis hingga tingkat provinsi. Itu sebabnya, kelompok tani memiliki peran penting agar validitas e-RDKK terjaga.

Ketiga, setiap petani yang sudah terdaftar di e-RDKK memiliki hak pupuk subsidi yang berbeda-beda sesuai luas lahan yang digarap. Keempat, setiap petani hanya bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios dimana ia didaftarkan saat peng-input-an data di e-RDKK.

Kelima, harga eceran tertinggi pupuk subsidi adalah Rp 2.250 per kilogram. Jika petani sudah menebus seluruh kuotanya, tentu harga yang diterapkan adalah harga normal atau non-subsidi.

Keenam, pemerintah pusat melalui kementerian terkait yang menyubsidi pupuk, bukan pemerintah daerah. Ketujuh, “Jangan salah kios saat melakukan penebusan, mana yang didaftar di e-RDKK, tebuslah di tempat tersebut,” katanya.

Atika menyebut petani merupakan salah satu aset terbesar, terutama dalam hal ketahanan pangan. Namun,
keberadaan dan hak para petani kerap terabaikan. Itu sebabnya, Pemkab Madina berkomitmen memberikan atensi penuh pada sektor pertanian.
“Pembenahan ini sebagai bentuk rasa syukur atas anugerah Allah, Tuhan Yang Maha Esa bagi kita berupa tanah dan alam yang subur dengan cara memaksimalkan bantuan, baik itu akses maupun sarana kepada petani,” katanya.
Untuk itu, Pemkab Madina mengeluarkan informasi terkait kios-kios penebusan pupuk bersubsidi di setiap kecamatan, sehingga para petani bisa mendapatkan pupuk dengan mudah.
Pemkab Madina berharap informasi ini menjadi pedomani para kelompok tani untuk mendapatkan akses pupuk bersubsidi. “Dengan tersedianya pupuk bersubsidi, kita berharap hasil panen lebih baik lagi dari sebelumnya,” pungkasnya.

Reporter: Rls

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...