Wabup Madina Pimpin Apel Kesiapan Karhutlah di Polres Madina

Wabup Madina Pimpin Apel Kesiapan Karhutlah di Polres Madina

Panyabungan, StArtNews – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution memimpin apel kesiapan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) di lapangan Mapolres, Jumat (12/8/2022).

Turut hadir pada apel tersebut, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, Pabung Madina Mayor Inf David Sidabutar, Kasubdenpom Kapten A. Harahap, Kepala BPBD Madina Edi Sahlan, Kadia PU Madina Rully Adriadi dan para Camat.

Dalam arahannya, Atika mengatakan ada 63 titik Hotspot (Titik Api). Dimana 36 titik sulit ditemukan dikarenakan lokasi ridak mudah dijangkau, sedangkan 23 hotspot lainnya sudah ditemukan dan dipadamkan yaitu di daerah Kecamatan siabu 1 titik Hotspot, Kecamatan Panyabungan 2 titik Hotspot,Kecamatan kotanopan 4 titik Hotspot, Kecamatan Muara sipongi 2 titik Hotspot, Kecamatan Batang Natal 1 titik Hotspot.

Bukan hanya itu, Kecamatan Lingga Bayu 5 titik Hotspot, Kecamatan batahan 4 titik Hotspot, Kecamatan Muara batang gadis 24 titik hotspot dan Kecamatan Batang Natal 19 titik hotspot.

Atika meminta untuk semua pihak untuk mengambil langakah. Sebagaimana di ketahui bahwa Kabupaten Madina merupakan daerah yang rawan bencana alam kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh manusia yang ingin membuka lahan dengan cara membakar hutan.

“Saya meminta agar BPBD selaku penanggung jawab terjadinya bencana agar secepatnya membentuk Satgas penanggulangan bencana alam kebakaran hutan dan lahan dan membentuk posko di wilayah yang rawan terjadinya bencana alam,” kata Atika.

Kebakaran hutan dan lahan, kata Atika karena terbentuknya Satgas sehingga keterpaduan antara seluruh elemen mulai dari Pemkab Madina yang dalam hal ini oleh BPBD peran TNI peran Polri.

Dalam hal ini, Atika menyampaikan Polres Madina memiliki peran lembaga usaha dan juga tidak kalah pentingnya peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana alam kebakaran hutan dan lahan.

“Elemen-elemen ini harus bersatu padu ketika terjadi bencana alam kebakaran agar penawarannya dapat lebih maksimal sesuai dengan yang diamanahkan oleh undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dalam hal ini antisipasi bencana alam kebakaran hutan dan lahan”, kata Atika.

Atika menyampaikan ada tiga tahapan dalam pelaksanaannya yaitu, tahap pra bencana, tahap darurat bencana, dan tahap pasca bencana.

“Kegiatan yang kita lakukan pada hari ini termasuk salah satu upaya yang dilakukan dalam tahap pra bencana yang didalamnya termasuk peningkatan kesiapsiagaan seluruh elemen terkait guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” lanjutnya.(*)

Reporter: IRP

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...