Warga MBG Madina Minta Lahan Mereka Keluar dari Ijin KP USU

Warga MBG Madina Minta Lahan Mereka Keluar dari Ijin KP USU

Warga empat desa di Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta kepada Bupati agar mengeluarkan lahan seluas 2.542 hektar dari Izin Lokasi KP USU.

Hilman, kordinator perwakilan warga empat Desa kepada wartawan mengatakan, ni dinilai indikasi kebijakan pemerintah daerah yang memberikan izin  lokasi kepada KP USU sebagai kebijakan yang keliru. Oleh karena itu, Pemkab Madina di bawah kepemimpinan bupati Dahlan Hasan Nasution harus kembali mengkaji ulang lahan-lahan mana yang layak diberikan kepada KP USU. Dan tentunya pemerintah daerah harus bertanya kepada warga di empat desa apakah mereka bersedia menerima KP USU atau tidak. Hilman menyebut, Lahan seluas 2.542 hektar itu berada di empat desa, yakni Desa Tabuyung, Sigkuang II, Suka Makmur dan Desa Manuncang.

“Kami meminta sangat kepada bupati agar kebun milik kami seluas sekitar 2.542 hektar dikeluarkan dari izin lokasi KP USU,” kata Hilman Tanjung,

Temu pers itu dihadiri masing-masing kepala desa dari empat desa itu, para ketua koperasi serta tokoh masyarakat empat desa. Mereka menilai KP USU tidak memiliki niat baik untuk bekerjasama dengan masyarakat keempat desa itu dalam membangun kebun plasma sawit, sehingga mereka tak memilki kepercayaan kepada KP USU sebagai mitra.

Warga menyatakan bahwa merekalah yang paling tahu perusahaan mana yang paling cocok sebagai mitra mereka, sehigga pemerintah daerah harus mengeluarkan lahan seluas 2.542 hektar itu dari izin lokasi KP USU.

“Kamilah yang paling tahu perusahaan mana yang kami nilai layak sebagi mitra kami. Kami lebih tahu, karena kami yang merasakan, bukan pemerintah daerah,” kata Hilman.

Lagi pula, di lahan seluas 2.542 hektar itu telah ditanami sawit oleh warga empat desa melalui empat koperasi sejak tahun 2013, dimana sebanyak 1.271 kepala keluarga masing-masing memperoleh 2 hektar. Malah sebagian sudah berbuah pasir.

Keempat koperasi itu adalah Koperasi Produsen Rizky Tabuyung Mandiri, Koperasi Rezky Maju Bersama, KUD Pelita Andesma dan Koperasi Produsen Al-Syukri. Mereka juga meminta kepada bupati agar lahan seluas  2.542 hektar diberikan legalitas hak-hak atas tanah (sertifikasi hak milik) sebanyak 2 hektar per kepala keluarga.

Sumber : MohgaNews.Com

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...