Zakat Dalam Pengentasan Kemiskinan

Zakat Dalam Pengentasan Kemiskinan

Foto : Sunarji Harahap, M.M.

ZAKAT DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN

Islam meletakkan kewajiban pada setiap orang yang memiliki harta melebihi kebutuhan hidup layak supaya menunaikan zakat. Disamping itu, seorang muslim dianjurkan menginfaqkan sebagian hartanya untuk membantu karib kerabat, anak yatim dan orang miskin di sekitarnya. Lebih dari itu, seorang muslim semestinya merasa terpanggil untuk memikirkan kemaslahatan agama dan umat Islam pada umumnya.

Salah satu persoalan keummatan yang menjadi tantangan bagi kita semua adalah masalah kemiskinan terutama sekali di Indonesia. Islam yang merupakan agama yang paling banyak penganutnya di Indonesia seharusnya sudah menjadi tanggung jawab umat Islam untuk menanggulangi kemiskinan yang terjadi di negeri yang kaya akan sumberdaya alam ini. Sejalan dengan itu tentu orang Islam pulalah yang paling banyak mengalami kemiskinan. Padahal Islam mengajarkan bahwa setiap muslim adalah bersaudara, dan belum sempurna iman seorang muslim sebelum ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. Penanggulangan kemiskinan harus menjadi agenda bersama umat Islam Indonesia. Kita tidak bisa hanya berpangku tangan dan menuntut pemerintah untuk mengatasi kemiskinan yang jumlahnya terus meningkat. Program-program kemiskinan yang telah dicanangkan pemerintah dapat digunakan sebagai prasarana

Andaikan seluruh umat Islam (muzaki) membayarkan zakat fitrah maka akan didapatkan sejumlah perkalian jumlah penduduk beragama Islam (muzaki) x 2,5 kg beras atau penghasilan pertanian lainnya. Kemudian andaikan seluruh karyawan atau pegawai beragama Islam (muzaki) berzakat, maka juga akan didapatkan 2,5 persen dari penghasilannya dan kemudian dikalikan dengan jumlahnya, maka akan didapatkan angka yang cukup memadai.

Belum lagi jika kemudian dikaitkan dengan sedekah dan infaq. Jika hal ini juga dilakukan dan kemudian bisa dimenej yang memadai, maka tentunya akan didapatkan angka yang cukup memadai untuk pemberantasan kemiskinan.

Dana zakat sejatinya mampu berkontribusi dalam upaya menggapai cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa, sebab itu, para institusi pengelola zakat tersebut harus bekerja secara profesional. Para LAZ tidak hanya harus memperhatikan dalam aspek penggalangan dana zakat dan menciptakan program pengentasan kemiskinan yang berkualitas. Tetapi juga dalam aspek sosialisasi dan komunikasi. Aspek sosialisasi dan komunikasi sebagai syiar kebermanfaatan zakat amat perlu digalakkan kepada publik. Masih jauhnya realisasi penghimpunan dengan potensi zakat ditengarai salah satunya masih banyak publik belum memahami perihal zakat.

Sebagian masyarakat Indonesia baru memahami berupa zakat fitrah yang dikeluarkan saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Padahal, jenis zakat beragam mulai darizakat maal (zakat harta), zakat perniagaan, zakat pertanian, dan zakat peternakan. Dari banyaknya jenis zakat tersebut, perlu adanya edukasi yang lebih kepada masyarakat untuk semakin sadar menunaikan kewajiban berzakat.

Zakat menurut etimologi berarti, berkah, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiyah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.

Sedangkan menurut istilah adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh Islam. Olehkarena itu setiap orang yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agama wajib membayar zakat.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan.

Zakat sebagai salah satu pilar dalam perekonomian Islam dalam pengentasan kemiskinan. Zakat tidak dipandang sebagai suatu bentuk ibadah ritual semata, tetapi lebih dari itu, zakat juga merupakan institusi yang akan menjamin terciptanya keadilan ekonomi bagi masyarakat secara keseluruhan. Jadi dimensi zakat tidak hanya bersifat ibadah ritual saja, tetapi mencakup juga dimensi sosial, ekonomi, keadilan dan kesejahteraan. Zakat juga merupakan institusi yang menjamin adanya distribusi kekayaan dari golongan yang mampu kepada golongan yang kurang mampu.

Di Indonesia saat ini dengan 80% penduduknya adalah muslim, untuk zakat profesi saja potensinya adalah 6,3 trilyun/tahun. Dari seluruh potensi zakat maal yang ada bisa tergali sebesar 19,6 triyun/tahun. Adalah potensi yang sangat luar biasa. Masalahnya saat ini potensi tersebut belum terkelola dengan baik. Dari potensi yang ada, saat ini baru berhasil digali sebesar 2,4 milyar artinya masih sangat kecil potensi ini teroptimalkan. Jelas potensi ini belum di gali dengan baik. Kenapa hal ini terjadi?Banyak faktor yang mempengaruhi. pada tahun 2010 potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun, kontribusi zakat dalam kebangkitan keuangan syariah telah mendapat pengakuan negara sejalan dengan visi menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia

          Zakat merupakan ketentuan yang wajib dalam sistem ekonomi islam (obligatory zakat system) sehingga pelaksanaannya melalui institusi resmi negara yang memliki ketentuan hukum. Zakat dikumpulkan, dikelola, atau di distribusikan melalui lembaga baitul mal. Ketentuan yang ditetapkan Allah Swt pada semua aspek kehidupan manusia pada umumnya memiliki dua fungsi utama yang memberikan manfaat bagi individu (nafs) dan kolektif (jama’i). Demikian pula halnya dengan sistem zakat dalam ekonomi islam yang befungsi sebagai alat ibadah bagi orang yang membayar zakat (muzakki) yang memberikan kemanfaatan individu (nafs), dan berfungsi sebagai penggerak ekonomi bagi orang-orang dilingkungan yang menjalankan sistem zakat ini, yang memberikan kemanfaatan kolektif (jama’i).

Kemiskinan adalah keadaan di mana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Islam mengatur seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. Islam juga menjelaskan dan memberikan solusi terhadap seluruh problematika kehidupan, baik dalam masalah ’akidah, ibadah, moral, akhlak, muamalah, rumah tangga, bertetangga, politik, kepemimpinan, mengentaskan kemiskinan dan lainnya. Pembahasan kali ini adalah Islam mengentaskan kemiskinan.

Islam berusaha mengatasi kemiskinan dan mencari jalan keluarnya serta mengawasi kemungkinan dampaknya. Tujuannya, untuk menyelamatkan ’akidah, akhlak, dan amal perbuatan; memelihara kehidupan rumah tangga, dan melindungi kestabilan dan ketentraman masyarakat, di samping untuk mewujudkan jiwa persaudaraan antara sesama kaum Muslimin. Karena itu, Islam menganjurkan agar setiap individu memperoleh taraf hidup yang layak di masyarakat.

Angka kemiskinan yang tinggi di Indonesia menjadi bahan evaluasi bagi bangsa ini untuk mencari instrumen yang tepat dalam mempercepat penurunan kemiskinan tersebut. Berbagai kebijakan baik sektoral, moneter dan fiskal maupun kebijakan lainnya ternyata  belum efektif dalam menurunkan angka kemiskinan yang signifikan bagi bangsa ini. Ini tergambar dalam angka kemiskinan saat ini yang mencapai 14% dari total jumlah penduduk di Indonesia artinya ada sekitar 30 juta rakyat miskin di Indonesia. Selain itu Gap antara tingkat kekayaan dan kemiskinan penduduk Indonesia yang besar menunjukkan ada permasahan dalam distribusi kekayaan maupun pendapatan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan oleh koefisien gini yang menjadi parameter dalam menunjukkan tingkat ketimpangan kekayaan yang mencapai 0,4.

Lingkaran kemiskinan yang terjadi di Indonesia diakibatkan kurangnya masyarakat miskin untuk mendapatkan modal. Sistem ekonomi saat ini yang tidak berpihak kepada masyarakat miskin ditenggarai menjadi penyebabnya sulitnya menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Lembaga-lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi yang menyalurkan dana dari masyarakat yang surplus dana kepada masyarakat yang defisit dana tidak menjalankan fungsinya dengan baik, ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang unbankable, karena mereka tidak menpunyai aset untuk agunan sebagai dasar pinjamankredit, dan minimnya skill kewirausahaan juga mengkibatkan susahnya masyarakat miskin untuk lepas dari kemiskinannya. Rendahnya rasio wirausahawan terhadap jumlah penduduk di Indonesia yang hanya 0,3 % mengakibatkan rendahnya penciptaan lapangan kerja yang tidak sebanding dengan jumlah angkatan kerja yang besar, pada akhirnya hal ini mengakibatkan tingginya pengangguran dan tingkat kemiskinan. Oleh karena itu dibutuhkan satu metode dan instrumen yang bisa memberdayakan masyarakat miskin,dan memberikan kemudahan masyarakat miskin untuk mendapatkan akses modal untuk berusaha. Salah instrumen tersebut adalah zakat.

Secara umum, setiap individu wajib berusaha untuk hidup wajar, sesuai dengan keadaannya. Dengan hidup tenteram, ia dapat melaksanakan perintah-perintah Allah Azza wa Jalla , sanggup menghadapi tantangan hidup, dan mampu melindungi dirinya dari bahaya kefakiran, kekufuran, kristenisasi, dan lainnya. Tidak bisa dibenarkan menurut pandangan Islam adanya seseorang yang hidup di tengah masyarakat Islam dalam keadaan kelaparan, berpakaian compang-camping, meminta-minta, menggelandang atau membujang selamanya.

Islam tidak bersikap acuh tak acuh dan membiarkan nasib fakir miskin terlantar. Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi mereka suatu hak tertentu yang ada pada harta orang-orang kaya, dan suatu bagian yang tetap dan pasti yaitu zakat. Sasaran utama zakat adalah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang miskin. Fakir miskin merupakan kelompok yang harus diutamakan dalam pembagian zakat.Usaha Islam dalam menanggulangi kemiskinan itu bukanlah suatu usaha yang sambil lalu, temporer, atau setengah-setengah. Pemberantasan kemiskinan, bagi Islam, justru merupakan salah satu asas yang khas dengan sendi-sendi yang kokoh. Tidak mengherankan kalau zakat yang telah dijadikan oleh Allah sebagai sumber jaminan hak-hak orang-orang fakir miskin itu tersebut ditetapkan sebagai rukun Islam yang ketiga.Zakat dalam pandangan Islam, adalah suatu hak, atau suatu utang yang menjadi beban bagi orang kaya untuk dibayarkan kepada golongan-golongan yang lemah dan yang berhak menerimanya. Zakat juga merupakan haqqun ma’luum (suatu hak tertentu), maksudnya, tertentu jumlahnya dan ukurannya, yang diketahui oleh orang yang berkewajiban menunaikan zakat, dan juga oleh orang yang berhak menerimanya.

Oleh Karena Itu  Jalan khusus, yang harus dilakukan oleh orang kaya dan pihak pemerintah. Secara syari’at, pemerintah berkewajiban menerapkan praktek ekonomi syariah , mencukupi kebutuhan fakir miskin, baik ia seorang Muslim atau bukan (kafir dzimmi), selama ia masih berada di bawah kekuasaan pemerintahan Islam. Sumber-sumber yang dapat dipakai untuk mencukupi kebutuhan ini ialah zakat, ghanimah, harta fa’i, jizyah, barang-barang tidak bertuan, kekayaan negara dari sumber alamnya. Di samping itu juga sumbangan wajib yang ditentukan oleh pemerintah terhadap orang-orang kaya, manakala pemasukan zakat dan sumber-sumber lainnya mengalami kemerosotan.

Sasaran zakat adalah fakir miskin. Zakat diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka. Dengan istilah ekonomi, zakat merupakan tindakan pemindahan kekayaan dari golongan orang kaya kepada golongan yang tidak punya kekayaan, berarti pengalihan sumber-sumber tertentu yang bersifat ekonomis. Umpamanya saja seseorang yang menerima zakat bisa mempergunakan untuk memproduksi atau berkonsumsi. Walaupun zakat pada dasarnya ibadah kepada Allah, bisa juga bersifat ekonomi. Dengan menggunakan pendekatan ekonomi, zakat dapat berkembang menjadi konsep muamalat atau kemasyarakatan, yakni konsep tata cara manusia dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam bentuk ekonomi. Apabila kita telusuri turunnya kewajiban zakat, akan dijumpai alasan-alasan yang kuat untuk menghubungkannya dengan konsep kemasyarakatan, bahkan juga kenegaraan. Surah at-Taubah ayat 60 secara rinci membeberkan perihal zakat.

Berdasarkan riset Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada 2011 potensi zakat secara nasional mencapai angka Rp 217 triliun atau setara dengan 3,40 % dari total Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini akan semakin meningkat seiring dengan peningkatan jumlah PDB.

Potensi zakat yang mencapai Rp 217 triliun pertahun merupakan tantangan bagi Badan amil zakat dalam memaksimalkan kinerjanya sehingga dana zakat tersebut dapat bermanfaat dalam mengentaskan kemiskinan yang menjadi parameter golongan mustahik. Adanya program zakat produktif menjadi salah satu sarana untuk mengentaskan kemiskinan, dengan mengubah mustahik menjadi muzaki dalam jangka waktu tertentu. Dipilihnya BAZNAS sebagai obyek dalam penelitian ini karena BAZNAS merupakan representasi Organisani pengelola zakat (OPZ) pemerintah dan merupakan OPZ yang terbesar di Indonesia.

Agar pendapatan mustahik meningkat diperlukan upaya kecermatan dalam memilih mustahik dengan harapan dana tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan berwirausaha dengan menghindari tingkat pengembalian modal usaha yang macet, yang kemudian dana tersebut akan digulirkan kepada mustahik lain. Disamping itu, agar efektif dapat mencapai tujuan dalam meningkatkan kemandirian usaha mustahik, diperlukan program yang tepat sasaran dan berdaya guna dimana dana yang ada dialokasikan kepada mustahik dengan mengetahui kondisi sosial ekonomi dan kemampuannya dalam penggunaan dana.

Terdapat Dalam al-Quran orang yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat mal ditetapkan dalam Q.S. At Taubah Ayat 60 :

“Sesungguhnya sedekah–sedekah (zakat) itu hanya untuk orang–orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil), orang–orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak– budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah”

Mari kita lihat penjelasan tentang ayat diatas tentang pihak yang berhak menerima zakat, yakni:

  1. Fakir -Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhikebutuhan pokok.
  2. Miskin -Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhanpokok.
  3. Amil -Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu’allaf -Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untukmenyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  5. Riqab- Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharim – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untukmemenuhinya.
  7. Fisabilillah -Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: para dai, orang yang berperang demi mempertahankan agama dan tanah air dsb).
  8. Ibnus Sabil -Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan

Kemiskinan itu bisa menyebabkan kepada kekufuran. Karena, kemiskinan itu menimbulkan rasa hasad kepada orang kaya dan hasad itu menghilangkan kebaikan serta rasa ridha akan takdir (tawakal). Dampak-dampak tersebut walaupun bukan merupakan bentuk kekufuran, dapat menyebabkan kepada kekufuran.

Kemiskinan masih menjadi fenomena yang membelenggu umat Islam, termasuk di Indonesia. Data terakhir yang diakses dari BPS pada Maret 2017, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan di lndonesia) mencapai 27,77 juta orang. Dalam kondisi yang demikian, dibutuhkan sebuah strategi untuk menopang perekonomian umat muslim. Zakat sebagai sebuah instrumen distribusi kekayaan didalam Alquran diharapkan mampu berperan sebagai penopang ekonomi masyarakat muslim.

Dari segi bahasa, mengutip kamus Lisan al-‘Arab, zakat bererti suci, berkat, tumbuh, dan terpuji. Secara filosofis-ideologis, zakat merupakan sebuah dogma wajib dalam Islam. Pada awal mula berkembang Islam, spirit yang dibangun di atas pondasi zakat adalah spirit untuk membantu kehidupan sosial sesama muslim.

Kemiskinan sebagai suatu penyakit yang umum menimpa masyarakat tidak mungkin dituntaskan jika berpedoman pada cara berfikir kapitalis. Berpikir kapitalis yang punya prinsip “The Invisible Hand” menafsirkan bahwa saat seseorang berusaha, ia hanya berusaha untuk dirinya sendiri. Karena manusia memiliki kecenderungan untuk mementingkan dirinya sendiri dan mendapatkan kentungan yang besar. Tapi faktanya, model seperti ini hanya menyebabkan pelipatgandaan kemiskinan.

Zakat sebagai retribusi wajib dalam Islam, mempunyai efisiensi dan frekuensi yang besar dalam menuntaskan problematika tersebut. Zakat mempunyai efek pengganda ekonomi yang dalam ilmu ekonomi disebut multiplier effect. kata-kata Mudh’ifun pada surat Rum [30]: 39 menjelaskan makna implisit dari multiplier effect ini. Walau secara zahirnnya zakat itu berkurang bukan bertambah, tetapi dengan kekuasaan Allah ia mampu menjadi sebab bangkitnya ekonomi suatu negara.

Kemudian, cerminan dari aplikasi surah At-Taubah [9]: 103 akan menghasilkan pengorganisasian zakat yang baik. Kata khuz dalam ayat tersebut mengindikasikan peran pemerintah memiliki otoritas untuk mengambil dan mengembangkan harta zakat. Harta tersebut tersebut tidak akan bisa dioptimalisasikan jika tidak ada suatu organisasi yang memanegenya. Sampai disini, dibutuhkan peran SDM yang kompatibel untuk mengurusi manajemen pengelolaan zakat. Adapun kriteria SDM tersebut adalah muslim yang mempunyai kapabilitas dalam bertugas, memahami posisi dan perannya sebagai pengelola dana zakat dan amanah. Standarisasi tersebut sesuai dengan apa yang termaktub dalam Surah Yusuf [12]: 55, “Berkata Yusuf:”Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan”.

Agar program zakat produktif dapat berjalan dengan efektif dan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin secara signifikan, diperlukan upaya dari seluruh umat Islam baik pemerintah, badan amil zakat, masyarakat di Indonesia, dalam mengembangkan zakat sesuai dengan potensinya, sehingga zakat dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.

Kehadiran Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah adalah untuk menjawab berbagai tantangan aktual yang dihadapi umat Islam dengan memanfaatkan kekuatan yang ada pada umat Islam itu sendiri. Terutama lembaga pengelola zakat harus berubah dari pengelolahan zakat secara tradisional kepada cara yang lebih professional dengan perumusan strategi-strategi. Salah satu strategi yang perlu diciptakan adalah menciptakan persepsi orang (terutama muzaki dan mustahik) tentang zakat dan pengelolahannya. Mustahik yang diberikan zakat harus mempunyai tanggung jawab dan bukan hanya merupakan pemberian semata sebagai balas kasihan atau simpati, tetapi lebih dari itu adalah agar mereka dapat menggunakan zakat tersebut untuk mengembangkan dirinya lebih mandiri yang akhirnya terlepas dari rantai kemiskinan.

Secara umum kita dapat membangun strategi yang digunakan dalam pemberdayaan zakat diantaranya:

  1. Peningkatan perekonomian secara langsung dengan memberikan modal usaha. Strategi ini digunakan untuk para mustahik yang produktif secara kemampuan berusaha seperti dagang, jasa (tukang sepatu, penerima upah bajak sawah, dll) yang membutuhkan modal.
  2. Peningkatan perekonomian secara pemberian skill dan ketrampilan melalui workshop atau training kepada mustahik yang masih produktif.
  3. Peningkatan perekonomian melaluai pemberian modal usaha untuk mustahik yang ingin meningkatkan kemandirian dalam perekonomian.
  4. Peningkatan perekonomian melalui membuka lapangan kerja bagi mustahik yang tidak mempunyai kemampuan mengurus wirausaha sendiri.

Terdapat Beberapa Jenis Zakat yang terdiri dari (1) Zakat fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan berupa makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. (2) Zakat maal (harta) adalah Pendapatan/Profesi Zakat hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak dan zakat pendapatan/profesi. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri yang akan diuraikan berikut ini:

a.   Zakat Uang Simpanan

“Sayyidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwaijbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun” (HR. Abu Daud).

b.   Zakat Emas dan Perak

Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun waktu yang lalu. Dari sini, syari‟at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga berbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan, dimana terdapat pada QS.At Taubah Ayat 34-35 :

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat ) siksa yang pedih.
   

c.   Zakat Pendapatan/Profesi

Barang kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman Muawiyah dan Umar Bin Abdul Aziz. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata‟ dan di zaman modern ini dikenal dengan “Kasbul Amal”. Namun akibat perkembangan zaman yang kurang menguntungkan umat Islam, zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali, kerena potensinya yang memang cukup besar.

Firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 267 :

Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah / nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil  usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

 Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik  wajib

dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari

profesi sebagai dokter, dosen,  konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya.

Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai “Mal Mustafad” yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.

d.   Zakat An‟am (Binatang Ternak)

Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi unta, sapi, kerbau dan kambing. Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat sesuai dengan hadits berikut: “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni).

Ada beberapa ketentuan bagi umat Islam untuk diwajibkan membayar zakat diantaranya:

  1. Islam. Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja. Bagi non Muslim tidak diwajibkan untuk berzakat.
  2. Merdeka. Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, dan zakat fitrah tersebut diwajibkan kepada tuannya untuk membayarnya.
  3. Milik sepenuhnya. Harta yang akan dizakati oleh para muzaki harus merupakan milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta bagian orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
  4. Cukup Haul. Cukup haul adalah harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut kalender hijriah atau 365 hari menurut kelender masehi.
  5. Cukup nisab. Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.

Penulis

Sunarji Harahap, M.M.

Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara  dan Penulis Aktif Harian Waspada dan Pengamat Ekonomi

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...